Tidak Patuhi Jam Operasional, Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan PKL di Pasar Bintan Center

Satpol PP Tanjungpinang saat melakukan penertiban di PKL di Pasar Bintan Center. (Foto: Satpol PP)
Satpol PP Tanjungpinang saat melakukan penertiban di PKL di Pasar Bintan Center. (Foto: Satpol PP)

PRESMEDIA.ID – Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Pasar Bintan Center, Tanjungpinang, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang pada Kamis, (10/4/2025).

Penertiban ini dilakukan karena para pedagang tidak mematuhi kesepakatan jam operasional yang telah ditentukan.

Sekretaris Satpol PP Kota Tanjungpinang, Fery Andana, mengungkapkan, sebanyak 39 pedagang ditertibkan lantaran melanggar kesepakatan jam jualan yang dibatasi dari pukul 05.00 hingga 09.00 WIB.

Selain melanggar jam operasional, para PKL juga dinilai tidak menjaga kebersihan area dagang.

“PKL sudah diberikan solusi oleh Pemko Tanjungpinang untuk berjualan di depan Pasar Bincen dengan syarat harus tertib, menjaga kebersihan, dan mengikuti jam yang ditentukan,” ujar Fery.

Aturan yang Dilanggar PKL Pasar Bintan Center

Pemerintah Kota Tanjungpinang sebelumnya telah memberikan kelonggaran kepada para PKL untuk tetap berdagang di area tersebut selama satu bulan dengan catatan, Lapak harus ditata rapi dan tidak asal-asalan.

Kemudian, Wajib menjaga jarak antar lapak, Berjualan maksimal hingga pukul 09.00 WIB pada hari biasa dan hingga pukul 10.00 WIB pada akhir pekan serta menjaga kebersihan area sekitar setelah berjualan.

Namun kenyataannya, banyak pedagang yang tetap berjualan hingga siang bahkan sore hari, serta tidak membersihkan lapak setelah berjualan. Hal ini memicu keluhan dari masyarakat terkait kemacetan dan kondisi lingkungan yang kotor.

“Penertiban ini juga dilakukan karena banyaknya aduan masyarakat yang terganggu oleh aktivitas PKL yang tidak tertib,” tambah Fery.

Tanggapan Pedagang PKL

Salah satu pedagang, Andi, mengaku dirinya telah mengikuti kesepakatan yang dibuat pemerintah. Ia selalu berjualan sesuai waktu yang diizinkan dan membersihkan lapaknya setelah selesai berdagang.

“Saya setuju dengan penataan ini. Bahkan saya tidak keberatan jika ada biaya kebersihan atas sampah sebagai bentuk kontribusi terhadap daerah,” ujarnya.

Namun ia menyayangkan sikap sebagian pedagang lain yang tetap nekat berjualan di luar jam yang ditentukan, sehingga menyebabkan penertiban dilakukan secara menyeluruh.

Penertiban yang dilakukan Satpol PP ini merupakan bagian dari upaya Pemko Tanjungpinang dalam menata kawasan pasar agar lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi semua pihak.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur