Tidak Penuhi Syarat Formil, MK Tolak Gugatan Permohonan Cawako Batam Nuryanto-Hardi

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto humas Mk)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto humas Mk)

PRESMEDIA.ID– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Batam yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.

Putusan perkara PHPU Nomor: 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, dibacakan Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang digelar pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta sebagaimana dirilis mkri.id.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengatakan, permohonan yang diajukan pemohon dianggap tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan untuk tidak mempertimbangkan eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, maupun pokok permohonan lebih lanjut.

“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi Isra dalam persidangan.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, perkara ini dipastikan tidak akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 1, Nuryanto-Hardi Selamat Hood, mendalilkan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam 2024.

Beberapa bentuk pelanggaran yang disebutkan pemohon adalah, Dugaan ketidaknetralan aparat pemerintah dan pejabat struktural, Dugaan keterlibatan POLRI dalam mendukung pasangan calon tertentu, Dugaan keberpihakan penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu.

Pemohon juga menyatakan bahwa dugaan pelanggaran TSM tersebut berdampak pada selisih suara yang signifikan, dengan pasangan nomor urut 2 unggul sebesar 134.887 suara.

Dengan ditolaknya permohonan oleh MK, hasil Pilkada Batam 2024 tetap sah dan tidak mengalami perubahan. Keputusan ini menjadi penegasan bahwa syarat formil dalam pengajuan sengketa hasil pemilu harus dipenuhi agar dapat diproses lebih lanjut.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi

Komentar