Tidak Seperti Retribusi Jasa Labuh Jangkar, DPRD Kepri Berharap Pemerintah Segera Eksekusi Objek Pajak PAB dan Opsen MBLB

Ketua Pansus DPRD Kepri Khazalik saat membacakan Laporan akhir Pansus tentang Pembahasan Perda Pajak dan Retribusi Provinsi Kepri, dalam sidang paripurna DPRD Kepri, Selasa (19/9/2023).
Ketua Pansus DPRD Kepri Khazalik saat membacakan Laporan akhir Pansus tentang Pembahasan Perda Pajak dan Retribusi Provinsi Kepri, dalam sidang paripurna DPRD Kepri, Selasa (19/9/2023).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepri resmi disahkan. Dengan Perda baru ini, pemerintah diharapkan dapat segera menerapkan, sehingga, tidak seperti perda Retribusi Jasa Labuh Jangkar yang aturannya sudah disahkan, Namun hingga saat ini tidak dapat dilaksanakan.

Ketua Pansus Perda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kepri Khazalik, mengatakan, Perda Retribusi dan Pajak provinsi Kepri ini, merupakan penyesuaian dan amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebelum disahkan, Pembahasan Perda tersebut ditingkat Pansus juga telah dikonsultasikan ke Direktorat Pendapatan Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, Rapat Konsultasi dengan Ketua-Ketua Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau, seluruh Fraksi-Fraksi di DPRD Kepri juga menyatakan menerima hasil pembahasan Pansus dan mendukung serta menyetujui untuk dilanjutkan dan Ranperda tersebut ditetapakan menjadi Perda.

“Dengan Pengesahan Perda Pajak dan Retribusi ini, Objek Pajak provinsi Kepri juga bertambah dari 5 item objek Pajak sebelumnya menjadi 7 Objek pajak,”ujar Khazalik sebagaimana rilis DPRD Kepri.

Adapun Lima jenis pajak yang sebelumnya dipungut provinsi Kepri adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.

Sementara dua Objek Pajak rambahan baru Provinsi Kepri itu adalah Pajak Alat Berat (PAB) dan opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menjadi objek pajak baru di Perda Pajak dan Retribusi Provinsi Kepri yang disahkan.

Merujuk pada Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri ESDM No.5 Tahun 2017, mineral bukan logam adalah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, misalnya bentonit, kalsit (batu kapur/gamping), pasir kuarsa, asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonite, dolomit, feldspar, dan garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, dan leusit.

Opsen pajak MBLB sendiri adalah opsen yang dikenakan provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Khazalik juga berharap, peningkatan sinergi dan kerja sama antar level pemerintahan dan kewenangan, sangat perlu dilakukan pemerintah provinsi.

“Selain itu, penyesuaian tarif pajak serta penyempurnaan kebijakan perpajakan yang dituangkan dalam peraturan daerah dan Peraturan Gubernur harus segera dilaksanakan guna pelaksanaan penarikan Pajak untuk menambah Pendapatan Daerah,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Politisi Nasdem ini, menjadi tugas pemerintah daerah untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama itu ke Menteri Dalam Negeri, guna dilakukan evaluasi sebagaimana diatur dalam pasal 91 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi