
PRESMEDIA.ID, Bintan – Kejaksaan Negeri Bintan, melimpahkan tiga berkas perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan tanah merah, di kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan 2018-2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Tanjungpinang Rabu (7/11/2023).
Ketiga berkas perkara yang dilimpahkan jaksa itu, adalah, dua berkas perkara atas nama terdakwa Bayu Wicaksono alias Bw selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan berkas perkara terdakwa Siswanto alias S kontraktor pelaksana pekerjaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan Samsul Sahubawa mengatakan, ketiga berkas perkara korupsi proyek Jembatan itu, dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bintan untuk disidangkan di PN Tipikor Tanjungpinang pada Rabu 7 November 2023 kemarin.
“Pelimpahan ketiga berkas dilakukan JPU semalam,” ujarnya melalui rilis yang diterima media ini.
Tiga berkas perkara yang dilimpah JPU Kejari Bintan itu, terdiri dari Berkas perkara Nomor : PDS-01/KEPRI/05/2023 atas nama terdakwa Bayu Wicaksono alias Bw.
Kemudian berkas perkara Nomor : PDS-04/KEPRI/08/2023, Tanggal 30 Agustus 2023 atas nama terdakwa Bayu Wicaksono alias Bw, dan selanjutnya berkas perkara nomor :PDS-03/KEPRI/08/2023, Tanggal 30 Agustus 2023 atas nama terdakwa Siswanto alias S.
Dari tiga berkas perkara korupsi ini, dua berkas perkara atas nama terdakwa Bc dan satu berkas atas nama terdakwa S,” sebutnya.
Kedua terdakwa dalam kasus korupsi ini lanjutnya, dijerat dengan pasal dakwaan berlapis, melanggar pasal 2 jo Pasal 81 UU Tipikor Jo pasal 55 KUHP dalam dakwaan Primer.
Kemudian dalam dakwaan subsider, kedua terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana.
“Dengan pelimpahan berkas perkara ini, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bintan akan menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan Hakim PN Tipikor Tanjungpinang,” pungkasnya.
Perkara Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan di Sidang Minggu Depan
Ditempat terpisah humas PN Tipikor Tanjungpinang Isdaryanto membenarkan telah diterima pelimpahan berkas perkara korupsi proyek jembatan Tanah Merah Bintan itu.
Ketiga berkas perkara dua terdakwa korupsi ini, teregister dengan perkara nomor: 22, 23, 24/Pud.Sus-TPK/2023/PN Tpg di PN Tipikor Tanjungpinang.
Saat ini lanjutnya Isdaryanto, ketua PN Tanjungpinang juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara korupsi tersebut.
Majelis hakim-nya lanjut Isdaryanto, adalah hakim Riska Widiana sebagai Ketua dibantu Hakim anggota Siti Hajar Siregar, dan hakim Ad Hoc Syaiful Arif,” ujarnya.
“Sidang pertama akan mulai dilaksanakan minggu depan, Selasa 14 November 2023,” pungkasnya.
Berita Sebelumnya :
- Kejati Kepri Jebloskan Dua Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan ke Rutan
- Kejati Kepri Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Tanah Merah ke Kejari Bintan
- Ini Alasan Kejati Kepri Tidak Nyatakan Dirut PT.BFG dan Konsultan CV. Vitech Tersangka di Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi