
PRESMEDIA.ID, Bintan- Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Bintan dan sejumlah instansi lainya, menggelar Rapat mendadak, terkait isu Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang sebelumnya dipulangkan kembali masuk ke KEK Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang.
Rapat sendiri dihadiri dipimpin Kadisnaker Bintan, Indra Hidayat dan tiga orang pengawas tenaga kerja (Wasnaker) Kepri yaitu Nanang, Suryadi, dan Hendro, kemudian Posda Badan Intelijen Negara (BIN), Yuda serta Direktur Utama (Dirut) PT. BAI, Santoni, di PT.Bintan Alumina Indonesia (BAI) Galang Batang Selasa (21/4/2020).
Kadisnaker Bintan, Indra Hidayat mengatakan rapat itu dilaksanakan untuk membahas terkait 3 dari 39 TKA yang sebelumnya dipulangkan ke Jakarta akibat persyaratan tak lengkap namun isunya datang dan masuk kembali ke PT BAI.
“Karena ada informasi 3 dari 39 TKA yang telah dipulangkan melalui Jakarta itu datang kembali maka kita pertanyakan langsung ke management PT.BAI-nya,”ujar Indra.
Ketika di dalam rapat lanjut Dia, pihaknya meminta agar manajemen PT.BAI memberikan penjelasan secara jujur dan tidak menutup-nutupi terkait kedatangan 3 orang TKA tersebut.
Namun dari pihak manajemen PT BAI mengatakan, Bahwa isu 3 TKA yang mau kembali itu benar, Tetapi pihaknya tidak mengijinkan untuk kembali lagi ke Bintan. Sebab kondisi Kabupaten Bintan saat ini sedang mewabah Coronavirus Disease (Covid-19).
“Jadi isu TKA masuk ke PT BAI itu tidak benar. Bahkan TKA itu tidak pernah masuk ke Bintan dan sejak awal dipulangkan. Tetapi mereka (3 orang tersebut) saat ini berada di Batam,” jelasnya.
Hal yang sama juga dikaji Dirut PT BAI, Santoni, Ia mengaku tidak ada TKA yang masuk ke PT BAI apalagi bekerja. Namun dia menerima informasi bahwa saat ini 3 TKA tersebut berada di Hotel Aston Batam.
“Kami dapat informasi TKA itu tidak di Bintan tapi di Kota Batam,”katanya.
PT BAI, kata Santoni, menolak kedatangan 3 TKA tersebut atas dasar kondisi Covid-19 sesuai himbauan dari Bupati Bintan.
Kemudian PT BAI juga tidak berani mendatangkan atau memperkerjakan calon TKA apa bila tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan perundangan-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami tak berani masukin atau pekerjakan TKA yang tak penuhi syarat,” ucapnya.
Penulis: Hasura