
PRESMEDIA.ID,Bintan- Tiga spesialis pembobol warung di Bintan, masing-masing Rd (17), Bc (22) dan St (15),� dibekuk warga dan jajaran Polsek Bintan Utara pada Sabtu (9/5/2020) kemarin.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridin Jumhur mengatakan, ke tiga pelaku di bekuk diwaktu dan dua tempat berbeda pada Jumat dan Sabtu.
Awalnya kata Kapolsek, warga menangkap tersangka Rd di Kampung Pelita Baru Desa Kuala Sempang. Kemudian dikembangkan dan diketahui, pelaku mengaku melakuan pencurian dengan 2 kawananya yaitu Bc dan St yang kabur.
“Pada Sabtu berikutnya, dilakukan pengejaran dan menemukan 2 pelaku di kelurahan Kota Baru, kecamatan teluk Sebong,”jelasnya, Minggu (10/5/2020).
Jadi, sebut Dia, ketika warga menangkapan Rd pada Jumat dini hari, Dua pelaku lainya itu sempat melarikan diri dengan menggunakan sebuah mobil sedan.
Kemudian mobil sedan yang dikemudikan ke dua pelaku, mengalami kecelakaan dan masuk ke rawa-rawa di darah Teluk Sebong. Namun pelakunya tidak mengalami luka parah dan langsung kabur dari kejaran warga.
“Ke esokan harinya, Sabtu (9/5/2020) dini hari, kami mendapati keberadaan 2 pelaku di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluksebong dan saat itu juga kita lakukan penangkapan,”sebutnya.
Dari pengakuan tiga pelaku, lanjut Jumhur, maising-masing pelaku, memiliki tugas yang berbeda-beda. Pelaku Bc merupakan pihak yang menyarankan agar Rd dan St melakukan pencurian di seputaran Simpang Lagoi dan arah Kuala Sempang. Kemudian Rd dan St mendapatkan target warung di Pelita Baru pada Rabu (6/5/2020) malam.
“Saat melakukan pembobolan warung, Keduanya menggunakan sepeda motor dan Tang jepit dan Tank Gunting yang sudah mempersiapkan sebelumnya,”jelasnya.
Pelaku membobol warug dengan cara merusak engsel dengan cara memotong menggunakan Tang jepit. Kemudian barang-barang seperti 1 speaker aktif, 5 tabung gas 3 kg, 1 jerigen bensin 5 liter, 1 kantong plastik besar, ekstra jos, mie instan, rokok digondol pelaku.
“Total kerugian dari jarahan pelaku sebanyak Rp4,5 jutaan,” katanya.
Selanjutnya usai mencuri, 3 tabung gas 3 kg disimpan di semak-semak dekat lokasi, dan akan diambil pada Jumat (8/5/2020) dinihari.
“Nah saat ke dua pelaku mengambil 3 tabung gas itu dengan menggunakan Mobiol, Pelaku langsung disergap warga.Saat itu, Bc dan St kabur, sementara Rd yang turun dari mobil menuju semak tertinggal dan langsung diamankan warga,”sebutnya
Atas Perbutanya, Rd (17) dan St (15) dijerat dengan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan pasal 363 ayat ( 2 ) KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kemudian BC (22) disangka dengan pasdal 362 ayat 2 jo pasal 55 KUHP tindak pidana Pencurian.
“Kami juga mengamankan Sepeda Motor Honda Beat warna Putih BP 3431 UP yang digunakan kedua pelaku ST dan RD menjalankan aksinya. Kemudian ada 1 unit sedan Toyota Vios Silver Metalik BP 1412 TY,” ucapnya.
Tersangka Bc kepada Penyidik juga mengakui, sebelumnya telah melakukan pencurian di beberapa lokasi. Diantaranya pencurian di Tanjunguban, Seri Kuala Lobam, Simpang Lagoi.
“Tapi apesnya saat kita melakukan pencurian di salah satu warung kelontong di Pelita Baru milik Heryfan/Rosneli. Disana aksi kita diketahui dan akhirnya ditangkap,” sebutnya.
Penulis:Hasura
Komentar