
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Tiga pengedar Narkoba sabu jaringan internasional, yang memanfaatkan pemulangan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI), diamankan Polres Tanjungpinang bersama 1 kilogram barang bukti Sabu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, mengatakan ketiga pelaku jaringan Narkoba internasional yang diamankan itu adalah Za, Bw dan Re.
Pengungkapan dan penangkapan sindikat Narkoba jaringan Internasional Malaysia ini lanjut Fernando, dilakukan atas penangkapan pelaku Narkoba perempuan Za di Perumahan Pinang Merah Jalan Hang Lengkir KM 9 Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Selasa (4/1/2022).
“Dari penangkapan Za ini, ditemukan 1 butir pil ekstasi di dalam kotak rokok diatas pagar depan rumahnya,” kata Fernando saat press rilis di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (12/1/2022).
Kepada petugas Za mengaku mendapat pil Ekstasi itu dari seorang laki-laki berinisial Dw. Pada hari itu juga, dilakukan penangkapan terhadap Dw dengan menyuruh pelaku Za datang kerumahnya.
“Begitu datang, pelaku Dw langsung kita tangkap dengan barang bukti 9 paket sabu dan 23 butir pil ekstasi,” jelasnya.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, Dw mengaku kalau narkoba itu diperoleh dari Malaysia melalui jalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Tanjung uban.
Selain itu, Dw juga mengaku telah menyerahkan sejumlah paket narkoba kepada pelaku Re yang beralamat di Jalan Pompa Air Gang Kapas Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
“Keesokan harinya, anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap Re di kos-kosannya. Dari tangan pelaku ditemukan 13 paket Sabu dan 3 butir Pil Ekstasi yang disimpan di atas plafon,” jelasnya.
Ketiga pelaku selanjutnya ditetapkan tersangka pengedar dan pemilik Narkoba Jenis Sabu dan pil Ekstasi, dengan total barang bukti sabu 1 kilo ditambah 31,88 gram. Kemudian pil ekstasi 27 butir.
“Untuk proses hukum saat ini ketiganya dijebloskan ke Penjara dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 , pasal 112 ayat 2 , pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang pemberantasan Narkotika,” ujarnya.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi