Tiga Tahun Disidik, Kejari Tanjungpinang Belum Limpahkan Korupsi Proyek Pemukiman Kumuh Kp.Bugis ke PN Tanjungpinang

Plang proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh kota Tanjungpinang di kawasan Senggarang Kampung Bugis (Foto: Doc-Presmedia)
Plang proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh kota Tanjungpinang di kawasan Senggarang Kampung Bugis (Foto: Doc-Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tiga tahun dilakukan Penyidikan (Sidik), Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tidak kunjung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh kota Tanjungpinang di kawasan Senggarang Kampung Bugis ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Sementara empat tersangka dugaan korupsi proyek Rp34 Miliar APBN 2020 ini, hingga saat ini bebas berkeliaran.

Keempat tersangka yang ditetapkan jaksa dalam dugaan korupsi proyek ini adalah Re selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja), Ac wiraswasta, Ey selaku Direktur PT.Ryantama Citrakarya Abadi, dan Gt selaku wiraswasta.

Sebagaimana diketahui, penyidikan dugaan korupsi Proyek Peningkatan kualitas Permukiman kumuh kota Tanjungpinang di kawasan Senggarang Kampung Bugis ini, telah dilakukan Kejari Tanjungpinang sejak 1 September 2021 lalu.

Kala itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dipimpin oleh Joko Yuwono.

Proyek Peningkatan kualitas permukiman kumuh kota Tanjungpinang di kawasan Senggarang Kampung Bugis ini, menelan dana Rp34,1 Miliar.

Kegiatan sendiri dilaksanakan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Kepri melalui Satuan Pelaksana Prasarana Permukiman provinsi Kepri Direktorat Pekerjaan umum dan Pemukiman Rakyat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Adapun alokasi anggaran Pembangunan, merupakan dana pinjaman Negara dari Loan IsDB dalam program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman.

Kontraktor pelaksana Pekerjaan, dilaksanakan PT.Ryantama Citra Karya Abadi dari Surabaya Jawa Timur dengan nilai kontrak pekerjaan Rp34 miliar.

Sarana yang dibangun meliputi, adalah peningkatan kualitas permukiman serta jalan pelantar beton dan sarana lainnya,

Namun dalam pengerjaan, proyek yang didanai dari utang Negara ini, pengerjaanya tidak sesuai dengan spesifikasi proyek hingga pengerjaan diputus kontrak.

Setelah diselidiki Jaksa, ternyata dibalik lelang tender proyek yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Kepri dan Satuan pelaksana Prasarana permukiman provinsi Kepri terdapat dugaan suap-menyuap untuk pengaturan pemenang tender.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir membenarkan belum dilimpahkan Berkas perkara dugaan korupsi Proyek peningkatan sarana prasarana permukiman kumuh kampung Bugis kota Tanjungpinang itu.

Namu saat ini kata Dedek, penyidik Pidsus Kejari telah menyatakan berkas perkara dugaan korupsi empat tersangka itu lengkap (P21).

“Sudah P21, tinggal menunggu tahap dua dari penyidik ke Penuntut Umum,” kata Dedek saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Rabu (4/4/2024).

Mengenai ke 4 tersangka, Dedek juga mengakui, hingga saat ini belum ditahan. Dan saat ditanya mengenai alasan tidak dilakukan penahanan Kasi Intel Kejari Tanjungpinang ini enggan memberi tanggapan.

“Memang belum ditahan sampai saat ini,” singkatnya.

Penyidikan Mangkrak Akibat Jaksa Diduga Terima Suap

Sebelumnya, penyidikan dugaan korupsi Proyek peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh kawasan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang sempat mangkrak di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. akibat mantan kasi pidsus Kejari Tanjungpinang Dasril diduga menerima Suap dari tersangka.

Dugaan penerimaan suap oleh oknum jaksa penyidik kasus korupsi ini, yang berujung ke pemberiaan sanksi pada Jaksa Dasril dengan penurunan pangkat.

Penurunan pangkat mantan kasi pidsus Kejari Tanjungpinang ini, dilakukan Kejaksaan Agung setelah yang bersangkutan pindah tugas ke kejaksaan Dumai.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar