
PRESMEDIA.ID – Tiga terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan studio LPP-TVRI Dompak, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, dituntut 2 sampai 7 tahun penjara.
Ketiga terdakwa adalah Danny Octa Dwirama (PPK), Anna Triana (swasta) dan Harly Tambunan (kontraktor). Tuntutan dibacakan jaksa Adjudian Syafitra dan Rachmadifa Alindra di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (10/6/2025).
jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara.
Hal itu sebagaimana dakwaan subsidair JPU, melanggar pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2020 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 KUHP.
Terdakwa Harly Tambunan dituntut pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Selain tuntutan pidana pokok, Jaksa juga meminta, agar Majelis Hakim membebani terdakwa Harly Tambunan dengan uang pengganti Rp8 miliar dikurangi dengan uang yang disita dari terdakwa sebesar 4,500 dolar Singapura atau sekitar Rp 527 juta.
“Jika terdakwa tidak mengembalikan Uang Pengganti yang dibebankan selama satu bulan setelah putusan, diganti dengan hukuman pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara ,” kata JPU.
Sementara itu terdakwa Ana Triana dan Dani masing-masing dituntut 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain dituntut pidana pokok, terdakwa Ana Triana juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 252 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp252 juta dititipkan di RPL Kejari Tanjungpinang sehingga terdakwa tidak dibebankan uang pengganti.
Terhadap tuntutan itu, masing-masing terdakwa dan Kuasa Hukumnya menyatakan keberatan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Irwan Munir didampingi Boy Syailendra dan Majelis Hakim Adhoc Tipikor, Syaiful Arif kembali menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengar pledoi pembelaan masing-masing terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa Danny Octa Dwirama (PPK), Anna Triana (swasta) dan Harly Tambunan (kontraktor) dengan dakwaan pasal berlapis.
Ketiga terdakwa didakwa Jaksa, melakukan tindak pidana korupsi karena manipulasi dokumen serah terima proyek (bestek) dan pelanggaran Perpres RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam pembangunan studio LPP TVRI Kepri.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur