Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Studio LPP TVRI Kepri Tidak Keberatan Didakwa Pasal Berlapis

Ketiga tersangka korupsi LPP TVRI dilakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Ketiga tersangka korupsi LPP TVRI dilakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan gedung studio LPP-TVRI Dompak, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Danny Octa Dwirama (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Anna Triana (swasta), dan Harly Tambunan (kontraktor), didakwa dengan pasal berlapis atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang pada Rabu (19/3/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irwan Munir, didampingi Hakim Boy Syailendra dan Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif, dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

Dugaan Korupsi Proyek Gedung Studio LPP-TVRI Dompak

Proyek pembangunan gedung studio LPP-TVRI Dompak dibiayai melalui dana APBN sebesar Rp9,6 miliar yang dialokasikan melalui LPP-TVRI Jakarta.

Dugaan korupsi dalam proyek ini bermula ketika Harly Tambunan, selaku Direktur Utama PT. Tamba Ria Jaya, bersama Anna Triana, Direktur PT.Triana Jaya Abadi, diduga mengatur pemenang tender proyek tersebut hingga dimenangkan PT.Tamba Ria Jaya.

Setelah memenangkan tender, Harly diduga memberikan fee sebesar Rp500 juta kepada terdakwa Anna Triana sebagai bentuk kerja sama ilegal dalam proses lelang proyek.

Selain pengaturan pemenang tender, Ketidaksesuaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Danny Octa Dwirama selaku PPK yang tidak menyusun HPS secara profesional dan hanya menggunakan gambar perencanaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Penyedia jasa juga tidak menjalankan pekerjaan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) serta Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Danny Octa Dwirama selaku PPK juga menyetujui shop drawing yang menghilangkan pekerjaan pemancangan, menyebabkan bangunan tidak memenuhi standar keamanan dan berisiko bagi keselamatan pengguna. PPK juga tidak mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana mestinya.

Proses pembayaran juga dilakukan berdasarkan dokumen tagihan yang tidak mencerminkan kondisi pekerjaan sebenarnya.

Akibat berbagai penyimpangan ini, proyek melanggar Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan dalam dakwaan Subsider, ke tiga terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa Tidak Ajukan Keberatan

Meskipun didakwa dengan pasal berlapis, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak keberatan dan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (25/3/2025) untuk agenda pembuktian.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi