Tiga Terdakwa Mafia Tanah Bintan Pinjam Nama Sopir dan Family Palsukan Surat Tanah Arifin

Sidang Kasus Mafia tanah di Bintan lima saksi sanak family dan supirt Tiga Terdakwa dihadirkan sebagai saksi di PN Tanjungpinang
Sidang Kasus Mafia tanah di Bintan, lima saksi sanak family dan supirt Tiga Terdakwa dihadirkan di PN Tanjungpinang. (Foto:Roland/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Komplotan mafia tanah terdakwa Surya Darma, Abdul Umar dan Muhammad Ali, ternyata menggunakan nama sopir dan sanak familinya untuk membuat surat Keterangan Tanah (SKT) guna pengoperan tanah.

Sejumlah saksi yang namnya digunakan itu adalah Rusli supir terdakwa Suryadharma, dan saksi Muhammad Amin, Rojali dan Ali yang merupakan famili terdakwa Abdul umar dan M.Ali.

 

Masing-masing saksi yang namanya dipinjam untuk pembuatan surat SKT dan pengoperan, diiming-iming imbalan Rp10 juta oleh terdakwa.  Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan tiga terdakwa mafia tanah dengan modus Pemalsuan surat di Bintan, yang berlangsung di PN Tanjungpinang,Selasa (30/11/2021).

Kepada Majelis Hakim 5 saksi diantaranya Arifin, Rusli, Muhammad Amin, Rojaliah, dan Ali mengatakan,para terdakwa diminta untuk meminjam nama dalam SKT dan surat pengoperan tanah di jalan Bukit Batu Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan.

“Sebelum tandatangan, saya sudah menanyakan apakah bermasalah atau tidak dan dijanjikan imbalan Rp 10 juta. Tapi sampai sekarang saya belum terima,” ujar saksi Rusli.

Lanjut Rusli peminjaman nama itu bukan hanya dirinya, tetapi dia juga diminta Terdakwa Suryadharma untuk mencarikan orang-orang yang bisa namanya dipinjam pakaian di SKT dan surat Pengoperan tanah itu dengan imbalan Rp10 juta per orang.

“Seperti Musdalifah, juga dijanjikan imbalan Rp10 juta, Makanya mereka mau menandatangani dan seluruhnya tinggal di Tanjungpinang,” ucapnya.

Ditempat yang sama saksi Muhammad Amin yang merupakan sepupu terdakwa Muhammad Ali, mengaku, awalnya meminjam uangnya senilai Rp5 juta untuk membuat surat tanah. Kemudian setelah seminggu, terdakwa Muhammad Ali menemui saksi untuk meminta tanda tangan pinjam nama surat pengoperan lahan.

“Saya tanya ke dia (terdakwa Muhammad Ali-red) lahan siapa punya keluarga terdakwa Abdul Umar, ini ada masalah tak kemudian dijawab tidak ada masalah,” paparnya.

Dan karena saksi Muhammad Amin merasa masih saudara dengan terdakwa Ali, hingga saat itu langsung menandatangani surat SKT dan surat pengoperan Tanah itu.

M.Ali juga mengaku, perbutaan mafia tanah komplotan saudaranya itu, baru diketahui setelah dia dipanggil Polisi, dan ternyata pemiliknya adalah Pak Arifin.

Sebelumnya, tiga terdakwa mafia tanah dengan modus pemalsuan surat di Bintan didakwa pasal berlapis. Ke tiga terdakwa adalah Surya Dharma, Abdul Umar dan Muhammad Ali.

Dalam dakwaannya, Jaksa menjerat ke tiga terdakwa dengan pasal 263 Ayat 1 KUHP Jo pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat dalam dakwaan pertama. Serta Dakwaan kedua didakwa dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 KUHP serta dakwaan ketiga dengan Pasal 264 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55  Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi  Â