Tiga Terdakwa Narkoba Dihukum 5 Hingga 6 Tahun Penjara

Tiga terdakwa pengedar dan pemilik narkoba dihukum pidana penjara selama 5 sampai 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Tiga terdakwa pengedar dan pemilik narkoba dihukum pidana penjara selama 5 sampai 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tiga terdakwa kasus kepemilikan narkoba, Riyan Hidayat, Aidil Dermawan, dan Endro Supriyadi, dijatuhi hukuman penjara selama 5 hingga 6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Boy Syailendra, bersama hakim anggota, pada sidang yang berlangsung Rabu (23/10/2024).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Terdakwa Endro Supriyadi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujar Hakim Boy.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Riyan Hidayat dan Aidil Dermawan, masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,53 gram serta alat hisap yang digunakan dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Endro dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Riyan dan Aidil dituntut masing-masing 7 tahun penjara dengan denda yang sama.

Ketiga terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari penangkapan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di Kamar Nomor 203 Hotel Kita, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Kamis (28/3/2024) dini hari. Polisi menemukan 6 paket sabu-sabu seberat 1,53 gram di tempat kejadian.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur