PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Sebanyak 45 orang anggota DPRD Kepri hasil Pemilu 2019 secara resmi hari ini dilantik dan dikukuhkan menjadi anggota DPRD Kepri periode 2019-2024. Dari jumlah anggota DPRD Kepri tersebut, tiga anggota DPRD Kepri yang dilantik merupakan tersangka pidana Korupsi dan pidana umum.
Ke tiga anggota DPRD Kepri yang tersandung kasus dan ditetapkan tersangka tersebut adalah, Iliyas Sabli kader Partai Nasdem dan Hadi Candra dari partai Golkar hasil Pemilu 2019, dari� daerah pemilihan (Dapil) 7 kabupaten Natuna dan Anambas. Kedua anggota DPRD Kepri ini, ditetapkan Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai tersangka pada 31 Mei 2017 dugaan korupsi Rp.7,7 milliar dana tunjangan pemerumahan DPRD Natuna APBD 2011-2015.
Anggota DPRD lainya adalah Bobby Jayanto, kader Partai Nasdem hasil Pemilu 2019 dari daerah pemilihan (Dapil) Tanjungpinang. Bobby Jayanto ditetapakan Tersangka oleh penyidik Polres Tanjungpinang dalam dugaan tindak pidana umum rasis dan diskriminasi ras, atas pidatonya yang diduga mengandung rasisme pada sembahyang keselematan warga Tionghoa di Pelantar II Tanjungpinang pada Sabtu,(8/6/2019) lalu.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepri Hamidi AP mengatakan, pelantikan ke 45 anggota DPRD Kepri periode 2019-2024 itu dilaksanakan sesuai dengan SK Menteri Dalam Negeri nomor 161.21-3976 Tahun 2019 Tentang Peresmian Pengangkatan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2019-2024 yang ditandatangai Plt.Dirjen Otonomi Daerrah Akmal Malik atas nama menteri dalam Negeri pada 5 September 2019.
Pelaksanaan pelantikan, lanjut Hamidi, akan dilaksanakn dengan sidang paripurna dan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Kepri 2019-2024 yang dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Riau pekan Baru.(Presmed2)
Komentar