
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), hingga saat ini belum menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnan Yusuf, mengatakan, tim penyidik kejati hingga saat ini masih terus menelaah alat bukti yang telah terkumpul.
“Saat ini, tim penyidik sedang menelaah bukti-bukti untuk menetapkan tersangka,” ujar Yusnan.
Yusnan juga mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa puluhan pejabat serta pihak dari perusahaan terkait, termasuk menyita beberapa alat bukti penting.
Sebelumnya, tim penyidik telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi dana PNBP di Pelabuhan Batu Ampar.
Penyidik selanjutnya merampungkan penyidikan dan melakukan gelar perkara, untuk memastikan dua alat bukti utama sebelum menetapkan tersangka.
Penyidik telah memeriksa dan meminta keterangan pada 25 saksi dari BP Kawasan Batam dan PT Pelabuhan Batam dalam kasus ini,” ujarnya.
Dugaan korupsi dana PNBP di Pelabuhan Batu Ampar pertama kali diusut oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, mengatakan, penyelewengan dana PNBP ini diduga terjadi sejak 2015 hingga 2021.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan memungut biaya tandu, angker, dan pandu kapal di pelabuhan, namun dana tersebut tidak disetorkan ke kas negara sebagai PNBP resmi.
Penyelidikan kejaksaan, menemukan bahwa 5% dari pendapatan PNBP tersebut tidak pernah disetorkan ke kas negara melalui KSOP Khusus Batam.
Selain itu, ditemukan juga penyimpangan dalam pembayaran PNBP sebesar 20% yang tidak sesuai dengan jumlah seharusnya. Akibat tindakan korupsi ini, BPKP menyatakan bahwa kerugian negara mencapai Rp14 miliar.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi











