PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, Kamis (11/2/2021) menyelidiki Toko Freesia di Jalan DI Panjaitan KM 10, Tanjungpinang. Pasalnya, toko tersebut diduga menjual sepeda non Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, saat ditemui PRESMEDIA.ID di Mapolres Tanjungpinang membenarkan penyelidikan kasus tersebut.
“Saat ini masih diselidiki, sudah kita amankan 3 unit sepeda anak-anak sebagai sampel,” kata Rio.
Di tempat yang sama, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Rizky mengatakan, toko tersebut dalam operasionalnya, diduga melanggar Pasal 113 jo Pasal 57 Ayat 1 Huruf a dan b Ayat 2 UU-RI Nomor 7 Tahun 2015.
Selain itu juncto Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemeberlakuan Standar Nasional Indonesia sepeda roda dua secara wajib.
“Kita juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Tanjungpinang terkait temuan tersebut,” katanya.
Menurutnya, saat ini telah dilakukan pemanggilan sejumlah saksi dan akan meminta keterangan ahli. Saat ini untuk pemilik toko berinisial E, akan segera diperiksa penyidik.
“Kita juga akan telusuri dari mana asal sepeda itu, dan produk mana,” pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor: Ogawa
Komentar