Tokoh dan Organisasi Masyarakat Sipil Tolak Revisi UU TNI, Sebut Berpotensi Kembalikan Dwifungsi

Prajurit TNI. (Foto: Dok-Sekretariat Kabinet)
Prajurit TNI. (Foto: Dok-Sekretariat Kabinet)

PRESMEDIA.ID – Sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat sipil menyatakan, menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dinilai mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, pada 11 Maret 2025, pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada DPR. Namun, revisi tersebut mendapat kritik tajam karena dinilai tidak mendukung profesionalisme TNI, melainkan justru membuka peluang bagi militerisme di ranah sipil.

Tidak Ada Urgensi Transformasi Profesionalisme TNI

Para tokoh dan organisasi masyarakat sipil juga menegaskan, revisi UU TNI tidak memiliki urgensi dalam transformasi TNI menjadi lebih profesional.

“Sebaliknya, Agenda revisi UU TNI ini, justru dinilai akan melemahkan profesionalisme militer, Karena TNI adalah alat pertahanan negara yang dilatih dan dipersiapkan untuk perang, bukan untuk menduduki jabatan-jabatan sipil,” ujar salah satu perwakilan dalam keterangan tertulis yang diterima PRESMEDIA.ID.

Dalam konteks reformasi sektor keamanan, mereka juga menilai bahwa pemerintah dan DPR seharusnya fokus pada revisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, bukan merevisi UU TNI.

Revisi peradilan militer ini, dianggap lebih penting karena merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi semua warga negara.

RUU TNI Berpotensi Menghidupkan Dwifungsi

Dalam petisi yang dibuat, para tokoh dan organisasi masyarakat sipil menegaskan, revisi UU TNI akan mengembalikan dwifungsi TNI, di mana militer aktif bisa kembali menduduki jabatan sipil.

Mereka menyoroti potensi dampak negatif dari perluasan jabatan sipil bagi militer aktif, di antaranya, Eksklusi sipil dari jabatan-jabatan penting.

Selain itu, meningkatkan dominasi militer di ranah sipil akan berpotensi menjadikan kebijakan serta loyalitas ganda yang dapat mengganggu tata kelola pemerintahan.

“RUU TNI yang memperluas jabatan sipil bagi TNI aktif adalah bentuk kembalinya dwifungsi TNI. Salah satu usulan dalam RUU ini adalah menempatkan militer aktif di Kejaksaan Agung hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata perwakilan organisasi sipil.

Menurut mereka, TNI adalah alat pertahanan negara yang bertugas menghadapi ancaman militer dari negara lain, bukan berperan dalam institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung maupun lembaga sipil seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selain itu, mereka juga menolak perluasan peran militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seperti penanganan narkoba. Mereka menilai hal ini berbahaya bagi negara hukum karena berisiko menimbulkan pelanggaran HAM, sebagaimana yang terjadi di Filipina saat pemerintahan Rodrigo Duterte.

RUU TNI Dapat Mengurangi Peran DPR dalam Pengambilan Keputusan

Salah satu poin kontroversial dalam RUU TNI adalah usulan perubahan terkait pelibatan militer dalam OMSP. Jika sebelumnya memerlukan persetujuan DPR berdasarkan kebijakan politik negara (kebijakan Presiden dengan pertimbangan DPR), revisi ini justru hanya mengharuskan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Hal ini dianggap dapat menghilangkan peran Parlemen dalam pengambilan keputusan strategis terkait militer, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kewenangan antara TNI dan lembaga negara lainnya.

Desakan Modernisasi Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit

Atas dasar itu, para tokoh dan organisasi masyarakat sipil menolak revisi UU TNI dan menegaskan bahwa pemerintah serta DPR sebaiknya fokus pada hal yang lebih penting, yaitu, modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) TNI.

Peningkatan kesejahteraan prajurit serta memperkuat profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara.

“Kami juga mendesak pemerintah dan DPR untuk lebih fokus pada modernisasi alutsista serta kesejahteraan prajurit, daripada kembali membuka peluang dwifungsi TNI di ranah sipil,” pungkas pernyataan mereka.

Adapun tokoh dan organisasi Sipil masyarakat yang tergabung dalam Petisi dan penolakan terhadap Revisi UU TNI ini adalah, Nursyahbani Katjasungkana, Usman Hamid, Pdt.Ronald Richard Tapilatu, Rafendi Djamin, Al A’raf, Pdt. Penrad Siagian, KH Rakhmad Zailani Kiki.

Sedangkan Organisasi Masyarakat Sipil adalah Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat serta sejumlah organisasi lainya.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi