
PRESMEDIA.ID– Tokoh Muda BP3KR Provinsi Kepri, mempertanyakan kinerja dan keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam penanganan kasus korupsi, pungutan biaya layanan e-Ticketing dan korupsi lain di provinsi Kepri.
Tokoh muda BP3KR, Andre Amsy, mengatakan, keseriusan Kepri dalam mengusut kasus pungutan liar (pungli) biaya layanan (E-tiketing) pada pembelian tiket kapal ferry di Pelabuhan SBP Tanjungpinang dan Telaga Punggur perlu dipertanyakan karena belum ada perkembangan.
“Sejak pemanggilan sejumlah pihak, hingga kini tidak ada perkembangan. Padahal kasus ini sempat heboh, tapi sekarang kok senyap? Jangan-jangan masuk angin,” ujar Andre di Tanjungpinang, Rabu (20/8/2025).
Andre juga mengungkapkan, sebelumnya, penyidik Kejati Kepri juga sempat memanggil pihak PT Mitra Kasih Permata (MKP) selaku penyedia sistem e-ticketing, KSOP Tanjungpinang, serta Pelindo. Namun sampai saat ini tindak lanjut pemanggilan dan penanganan dugaan korupsi pungli e-tiketing ini belum ada perkembangan.
“Sampai saat ini pungutan biaya layanan e0tiketing Rp1.500–Rp2.000 per tiket ferry dari setiap warga ini masih terus diberlakukan di pelabuhan,” ujarnya.
Menurutnya, pungutan tambahan ini tidak memiliki dasar hukum hingga sangat merugikan masyarakat.
“Seharusnya aparat hukum melindungi masyarakat dari praktik pungli yang hanya menguntungkan kelompok tertentu. Apalagi dengan adanya Kajati baru, sudah saatnya menunjukkan kinerja pro-rakyat,” tegas Andre.
Dugaan Kasus Korupsi Lain di Kepri
Selain kasus e-ticketing, masyarakat juga mempertanyakan penanganan dugaan korupsi di sejumlah instansi di Kepri. Sejumlah kasus itu, adalah dugaan Korupsi di RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang, Dinas Pendidikan Kepri, Dinas Kominfo Kepri, DPRD Kepri serta sejumlah dinas lainnya di Provinsi Kepri.
Bahakan Wandi, salah seorang warga Tanjungpinang, mempertanyakan keberanian Kejati Kepri mengusut Kasus Korupsi di Pemerintah Provinsi.
“Mengapa Kejaksaan tidak berani mengusut kasus dugaan korupsi di provinsi Kepri? Apakah karena setiap tahun rutin menerima dana hibah dari APBD Kepri?” ujarnya.
Wandi juga menyoroti dugaan korupsi PNBP BP Batam tahun 2015–2022. Ia menilai Kejati Kepri hanya menjerat pengusaha dan pegawai pensiunan, sementara sejumlah pejabat aktif di BP.Batam yang diduga terlibat justru tidak tersentuh hukum.
“Dalam kasus ini, mengapa hanya pegawai pensiunan yang ditetapkan tersangka, sedangkan pejabat aktif tidak? Kinerja Kejati Kepri patut dipertanyakan,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Asisten Intelijen dan Kepala seksi penerangan hukum yang dikonfirmasi dengan tindak lanjut penanganan dugaan korupsi E-tiketing di pidana khusus Kejati Kepri ini, belum memberi tanggapan.
Asisten Intelijen Kejati Kepri mengatakan, akan segera meminta data dan infromasi penanganan kasus tersebut terlebih dahulu ke penyidik Pidana Khusu Kejati.
“Ok, Kami cari info ke (Pidsus) dulu,” ujarnya.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi