TPP Sudah Dibayar, ASN Pemko Tanjungpinang Ditemukan Bolos dan Ngopi Saat Jam Kerja

BKPSDM, Diskominfo dan Satpol-PP razia ASN Bolos dan ngopi saat jam kerja di sejumlah Kedai Kopi di Tanjungpinang (Roland/presmedia)
BKPSDM, Diskominfo dan Satpol-PP razia ASN Bolos dan ngopi saat jam kerja di sejumlah Kedai Kopi di Tanjungpinang (Roland/presmedia)

PRESMEDIA.ID– Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang razia Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos dan nongkrong di warung kopi saat jam kerja disejumah kedai kopi di Tanjungpinang, Jumat, (29/8/2025).

Razia ini dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.

Kepala BKPSDM Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah mengatakan, Razia dilakukan untuk menegakkan disiplin kerja ASN sesuai peraturan yang berlaku.

Razia lanjutnya, dilakukan secara periodik setiap bulan oleh Satgas Penegakan Disiplin Pegawai.

“Razia ini bertujuan untuk memantau dan menegakkan disiplin ASN yang melanggar aturan jam kerja,” ujar Nur Fatah, Jumat (29/8/2025).

Razia dimulai sejak pukul 07.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB, sebelum waktu istirahat. Dalam kegiatan ini, tim menemukan sejumlah ASN yang sedang “ngopi-ngopi” di warung kopi saat seharusnya menjalankan tugas.

Terhadap ASN yang kedapatan melanggar, Achmad Nur Fatah menyatakan, akan menjalani pembinaan.

Pihaknya akan menghubungi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing ASN untuk memberikan teguran dan pembinaan lebih lanjut.

Untuk pelanggaran berulang, sanksi disiplin akan diterapkan sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 2 tentang Disiplin Pegawai.

“Sebelumnya, kami sudah memberikan teguran lisan dan tertulis kepada ASN yang melanggar. Alhamdulillah, banyak yang menunjukkan perubahan dan tidak mengulangi pelanggaran,” tambahnya.

Achmad Nur Fatah juga mengimbau agar seluruh ASN di Tanjungpinang memahami kewajiban mereka sebagai pegawai negeri.

Ia menekankan pentingnya mematuhi Perwako dan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tugas dan tanggung jawab ASN.

“Saya mengimbau ASN untuk lebih memahami aturan dan menjaga integritas. Setiap ASN memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

TPP Dibayar, Disiplin Harus Ditingkatkan

Seharusnya, dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dudah dibayar melalui Utang Pemko, seharusnya, tidak sepantasnya ASN Pemko Tanjungpinang ini bolos.

Dan dengan razia yang dilakukan, disiplin kerja harus menjadi prioritas untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik di Kota Tanjungpinang.

Penulis:Roland
Editor :Redsktur