PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Pemerintah Pusat melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kemudahan keimigrasian melalui bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VOA) khusus wisata ke provinsi Kepulauan Riau.
Dikutip dari siaran pers imigrasi.go.id pada Senin 21 Maret 2022, Surat Edaran Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 tentang kemudahan keimigrasian ini dikeluarkan pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana, dan mulai berlaku efektif pada 22 Maret 2022.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Amran Aris, mengatakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus wisata ini diberikan kepada wisatawan yang berasal dari Singapura dan negara ASEAN seperti Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Vietnam yang berstatus permanent resident di Singapura.
Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus wisatawan ini dapat melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk seperti di hanggar imigrasi pelabuhan Nongsa Terminal Bahari Batam, Pelabuhan Batam Center, Sekupang Batam, Citra Tri Tunas Batam dan Marina Teluk Senimba.
Sedangkan di Bintan pelabuhan TPI kedatangan wisman yang ditunjuk adalah pelabuhan Bandar Bintan Telani Lagoi, Pelabuhan Bandar Sri Udana Lobam dan di Tanjungpinang di Sri Bintan Pura.
Wisatawan asing yang memenuhi kategori lanjut Amran Aris, akan diizinkan masuk ke Kawasan Kepulauan Riau dengan menunjukkan dokumen, Paspor kebangsaan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
“Kemudian Bukti kepemilikan asuransi kesehatan. Bukti konfirmasi akomodasi, dan Permanent Resident Singapura, terkecuali bagi warga negara Singapura,” ujarnya.
BVK Khusus wisata diberikan melalui penerapan Tanda Masuk oleh petugas imigrasi yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan tidak dapat diperpanjang.
Sedangkan keluar, wisatawan asing bisa keluar dari wilayah Indonesia melalui TPI mana saja dan tidak harus melalui Bali atau Kepri.
“Jadi tidak semua wisatawan dari negara ASEAN bisa menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Hanya yang sudah berstatus permanent resident di Singapura atau Warga Negara Singapura itu sendiri,” jelas Amran.
Wisatawan Dari Negara Lain Ini Bisa Gunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA)
Tidak hanya Bebas Visa Kunjungan, di Kepulauan Riau juga diberlakukan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) bagi wisatawan dari negara-negara, Amerika Serikat, Arab Saudi, Australia, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Mexico, Myanmar, Perancis, Singapura, Spanyol, Taiwan, Thailand, Tiongkok, Vietnam.
“Tarif VOA Khusus Wisata Rp500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19,” jelas Amran.
Amran menambahkan, Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali.
Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.
“Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialih statuskan,” tambah Amran.
Amran juga mengimbau bagi baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.
“Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan ketentuan baru ini, Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata Dalam Rangka Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dan Singapura Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi
Komentar