Truk Bermuatan Diduga Limbah Ditahan, Pemilik Datangi Polres Bintan Bawa Dokumen

Dua dari Tiga Truk Muatan Diduga Limbah Besi yang diamankan Satreskrim Polres Bintan. (Foto Hasura)
Dua dari Tiga Truk Muatan Diduga Limbah Besi yang diamankan Satreskrim Polres Bintan. (Foto-Hasura)

PRESMEDIA.ID– Pemilik tiga truk bermuatan diduga limbah besi yang sebelumnya diamankan oleh Satreskrim Polres Bintan di Pelabuhan ASDP Tanjung Uban, mendatangi Markas Polres Bintan, Kamis (10/7/2025), guna memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen resmi.

Ketiga unit truk Fuso yang diamankan itu diketahui milik perusahaan PT.Batam Bintan Gemilang. Truk-truk tersebut membawa label Kantor KPPBC TMP B Tanjungpinang tanggal dokumen 7 Juli 2025.

Adapun identitas truk yang diamankan adalah, Truk kuning BP 8353 BB, Truk oranye BP 8703 DY dan Truk oranye BE 8752 JP

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, membenarkan pemilik truk tersebut telah mendatangi kantor kepolisian dan membawa sejumlah dokumen terkait muatan yang diangkut.

“Pemilik truk sudah datang dan menyerahkan dokumen kelengkapan terkait barang. Saat ini, anggota kami masih meneliti keabsahan dokumen tersebut,” ujar Iptu Fikri kepada wartawan.

Jika dokumen yang diserahkan terbukti lengkap dan sah secara hukum lanjutnya, pihak kepolisian akan memberikan izin kepada truk-truk tersebut untuk melanjutkan perjalanan ke Kota Batam melalui Pelabuhan ASDP Tanjung Uban.

Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian atau kelengkapan dokumen yang tidak terpenuhi, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik. Nanti jika sudah ada keputusan final, akan kami sampaikan secara resmi,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dugaan pengangkutan limbah besi, yang merupakan barang dengan regulasi khusus dan harus memenuhi persyaratan kepabeanan dan lingkungan.

Penahanan truk dilakukan sebagai langkah verifikasi untuk memastikan muatan tidak melanggar aturan hukum terkait pengangkutan limbah atau barang berbahaya lainnya.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi

Komentar