Tujuh ODCB di Tanjungpinang Diusulkan Menjadi Objek Cagar Budaya

Kabid Sejarah dan Cagar Budaya Disbudpar Kota Tanjungpinang Wimmy D Hidayat. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Kabid Sejarah dan Cagar Budaya Disbudpar Kota Tanjungpinang Wimmy D Hidayat. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Pemerintah kota Tanjungpinang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang kembali mengusulkan tujuh lokasi dan tempat, masuk daftar Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Tanjungpinang.

Usulan ini disampaikan melalui mekanisme pendaftaran ODCB dan akan ditetapkan setelah melalui sidang penetapan bersama tim ahli cagar budaya.

Kabid Sejarah dan Cagar Budaya, Wimmy D.Hidayat mengatakan, pengusulan 7 lokasi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Tanjungpinang ini, dilakukan tim yang terdiri dari pihak dinas serta Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV Kepulauan Riau dan Riau.

“Ada tujuh cagar budaya yang kami usulkan, Namun kemungkinan yang akan ditetapkan hanya lima,” ujar Hidayat di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang, Senin (11/11/2024).

Sejumlah objek yang diusulkan menjadi Objek Cagar Budaya itu lanjutnya, berupa bangunan bersejarah, baik yang masih utuh maupun yang sudah rusak, serta situs makam tua.

Beberapa di antaranya adalah Kantor Disnaker Bintan di Kilometer 3, TK Mawar, Makam di Kampung Bugis, dan Tangga Apollo yang dekat dengan Masjid Agung.

Saat ini lanjut Dia, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang mencatat terdapat sebanyak 27 objek cagar budaya yang ada di Tanjungpinang.

Namun, dari jumlah itu, hingga saat ini belum seluruhnya disetujui sebagai cagar budaya resmi, karena masih diperlukan kajian mendalam dan penetapan yang teliti terhadap setiap objek bersejarah tersebut.

Pengusulan Cagar Budaya sendiri, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mensyaratkan, bangunan atau situs yang diusulkan minimal berusia 50 tahun dan memiliki nilai sejarah, pendidikan, pengetahuan, serta budaya yang penting.

“Dan semua objek yang kami usulkan ini, memang telah memenuhi syarat dan memiliki ciri-ciri cagar budaya ini,” sebutnya.

Wimmy juga menegaskan, apabila usulan tersebut disetujui, maka pemerintah akan memiliki kewajiban untuk melestarikan bangunan dan situs tersebut.

Salah satu langkah awalnya adalah dengan memasang papan informasi cagar budaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kami akan memasang papan informasi agar masyarakat bisa mengetahui sejarah dan nilai dari bangunan tersebut,” tutupnya.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur