
PRESMEDIA.ID – Tujuh pejabat Pemerintah Kabupaten Bintan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana gratifikasi kontribusi wisata mangrove PT.Bintan Resort Cakrawala (PT BRC), mengaku menggunakan dana tersebut untuk keperluan sosial dan fasilitas umum.
Para terdakwa menyampaikan pengakuan itu dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (7/5/2025).
1. Herika Silvia: Dana Dipakai Perbaiki Musholla Kantor Camat
Terdakwa Herika Silvia mengaku menggunakan dana yang diterima dari kontribusi PT BRC untuk memperbaiki musholla di kantor Kecamatan Teluk Sebong.
Dana tersebut digunakan untuk memperbaiki tempat wudhu, kursi sepatu, atap spandek agar tidak tampias, dan pengadaan tandon air.
“Tidak ada sepeserpun yang saya gunakan untuk kepentingan pribadi. Semuanya untuk renovasi musholla, termasuk biaya tukang sebesar Rp10 juta,” ujar Herika.
Herika mengaku dana kontribusi mulai diterima sejak 2017 saat menjabat sebagai Camat Teluk Sebong.
Ia mengungkap pertemuan awal dilakukan di Wisma BRC bersama Machsun, perwakilan PT BRC.

2. Sri Heny Utami: Gunakan Dana untuk Infrastruktur dan Kegiatan Sosial
Mantan Camat Teluk Sebong 2018–2023, Sri Heny Utami, mengaku menerima dana kontribusi sebesar Rp90 juta hingga Rp100 juta.
Dana itu digunakan untuk perbaikan kantor camat, jalan, taman, musholla, hingga mendukung kegiatan 17 Agustus dan family gathering.
“Tidak satu pun dana digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Sri Heny.
Namun, ia mengakui tidak membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) karena dana tersebut disebut digunakan untuk operasional komite.

3. Julpri Ardani: Dana Dipakai untuk Pemberdayaan Masyarakat
Terdakwa Julpri Ardani, Camat Teluk Sebong, membantah menerima Rp148 juta sebagaimana dakwaan jaksa. Ia mengaku hanya menerima Rp60 juta dan menggunakan dana itu untuk program pemberdayaan masyarakat di kecamatan.
“Saya sangat menyesal. Dana itu digunakan untuk masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengaku tidak membuat SPJ karena tidak diminta oleh pihak pemberi.
4. Mazlan: Dana Digunakan untuk Iuran dan Biaya Sosial
Kepala Desa Sebong Pereh, Mazlan, mengaku menerima dana kontribusi sebesar Rp40 juta hingga Rp50 juta.
Dana itu digunakan untuk operasional komite, membayar iuran APDESI, dan membantu aparat desa yang sakit.
Mazlan membantah menyerahkan uang Rp113 juta ke Julpri, sebagaimana disebut dalam dakwaan.

5. Herman Junaidi: Dana untuk Operasional dan Bantuan Sosial
Pj.Kades Teluk Sebong, Herman Junaidi, mengaku menerima dana Rp75 juta dari PT BRC yang disalurkan melalui Machsun Asfari.
Dana tersebut digunakan untuk kegiatan masyarakat dan operasional karena tidak menerima gaji sebagai Pj. Lurah.
“Saya menyesal. Ini akibat keteledoran dan ketidaktahuan saya dalam administrasi,” tuturnya.

6. La Anip: Dana Digunakan untuk Sembako dan Pembersihan Desa
Mantan Kades Sebong Pereh, La Anip, mengaku menerima dana Rp85 juta dari PT BRC, bukan Rp 165 juta seperti dalam dakwaan.
Dana tersebut dipakai untuk pembagian sembako, gaji tenaga kebersihan, dan operasional kegiatan desa.
“Istri saya sakit stroke. Saya menyesal karena secara tidak sadar telah melakukan kesalahan,” ucapnya.
7.Khairuddin: Dana Disalurkan ke LPMD untuk Kegiatan Sosial
Lurah Kota Baru, Khairuddin, mengaku menerima dana Rp89 juta dan menyerahkan seluruhnya ke Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).
Dana itu digunakan untuk kegiatan gotong royong dan kegiatan sosial lainnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur