PRESMEDIA.ID, Bintan – Seorang tukang bangunan asal Kota Langsa Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Hr (23), dibekuk Satresnarkoba Polres Bintan karena kedapatan membawa narkotika jenis Ganja sebanyak 17,3 Kg.
Pria berusia 23 tahun itu, dibekuk di Pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban-Bintan pada Kamis (22/9/2022) lalu.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan pengungkapan kasus Narkoba Ganja itu dilakukan dalam satu bulan penuh. Penangkapan lanjutnya, dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh Polisi bahwa seseorang membawa ganja dari Aceh ke Kabupaten Bintan.
“Atas informasi itu, Anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapati orang dengan ciri-ciri yang dimaksud,” ujarnya saat konferensi pers di Halaman Polres Bintan, Selasa (4/10/2022).
Saat diamankan sebutkan, pelaku saat itu membawa tas ransel. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan isi tas. Dari penggeledahan itu, ditemukan 6 paket besar Narkoba Ganja yang dilakban warna coklat dan plastik hitam di dalam tas ransel yang dibawa pelaku.
Selain mengamankan Tas dan pelaku, Polisi dikatakan, juga mengamankan tiket angkutan darat dan kapal laut. Kepada Polisi pria tersebut juga mengakui, berasal dari Aceh yang datang ke Bintan untuk mengirimkan pesanan ganja ke Kijang.
“Alasan Pelaku, tidak mengetahui isi didalam tas yang dibawa. Dan Dia mengaku disuruh seseorang untuk membawa tas berisikan gaja dengan seberat 5,4 Kg itu ke Kijang Bintan Timur,” jelasnya.
Atas pengakuan pelaku itu, Kasus ini kemudian dikembangkan Satres Narkoba Polres Bintan. Karena, selain Narkoba yang dibawa pelaku ke Bintan itu, juga diketahui ada ganja lainnya yang dibawa ke kota Batam.
“Kami juga bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk melakukan penyelidikan. Dari kerjasama itu, berhasil diamankan Ganja sebanyak 5 paket besar dengan berat  11,5 Kg di Kamar Nomor 35 Hotel Sekawan Komplek Nagoya Kota Batam,” jelasnya.
Dari pengembangan dan penangkapan kasus Narkoba ini, Polres Bintan dan Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan Narkoba Ganja dengan berat kotor 17,3 Kg yang dikemas dalam 11 paket.
“Dari pemeriksaan terhadap Hr, Diketahui bahwa pelaku adalah kurir yang diupah oleh seorang berinisial Z di Jakarta. Pelaku juga menerima kiriman uang Rp 2,9 juta dari Z untuk operasional angkutan darat dan laut,” sebut Tidar.
Narkoba Ganja sendiri, lanjut Kapolres, dibawa Hr dari Aceh, kemudian ke Medan lalu ke Pekanbaru dan selanjutnya Button kemudian ke Tanjung Balai Karimun dan Sekupang Batam. Selanjutnya pelaku Hr menyeberang ke Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban.
“Rencananya Narkoba Ganja itu, akan dikirimkan dari Kijang. Untuk Uang operasional, Rp1 juta diterima pelaku melalui transfer dan Rp1,9 juta dalam bentuk tunai,” ujarnya.
Selain itu Z sebagai penyuruh, juga berjanji akan memberikan upah tambahan jika barang itu aman sampai ke Batam dan Kijang. Namun mengenai total upahnya belum diketahui.
Selain di Z di Jakarta. Ada 2 pelaku lainnya yang memberikan petunjuk kepada pelaku Herianto. Yaitu pelaku Ab yang merupakan warga Kabupaten Bintan dan pelaku Ms yang berada di Aceh.
Ketiga orang itu saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara  pelaku Herianto dijerat pasal 114 Ayat 2 dan atau 111 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Saat ini kasus masih terus kita dalami dan lakukan penyelidikan. Kami juga sedang memburu 3 pelaku lainnya yang masih DPO. Yaitu Z, AB dan MS,” tegasnya.
Usai melakukan ekspose, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono bersama Kejari Bintan, Ditresnarkoba Polda Kepri, Pengadilan Negeri Tanjungpinang serta instansi lainya, juga melakukan pemusnahan Narkoba Ganja tersebut sebanyak 16,5 Kilogram. Sementara sisanya digunakan sebagai Barang Bukti proses hukum Hr di Pengadilan.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi
Komentar