Tukang Bangunan Diamankan Polisi Bintan Karena Percobaan Rudapaksa Warga Kos

Penyidik sedang menginterogasi pelaku di Mako Polsek Bintan Utara. (Foto: Polsek Bintan Utara/Presmedia.id)
Penyidik sedang menginterogasi pelaku di Mako Polsek Bintan Utara. (Foto: Polsek Bintan Utara/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Seorang tukang bangunan asal Kota Batam, Sm diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Utara karena melakukan percobaan ruda paksa terhadap seorang perempuan di kos-kosan.

Pria berusia 42 tahun itu diringkus di lokasi pembangunan Hotel Grand Lagoi, Kawasan Pariwisata Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Jumat (15/9/2023).

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo melalui Kanitreskrimnya, Ipda Maidir, mengatakan korban DC (21) mendatangi Mako Polsek Bintan Utara. Perempuan asal Bengkalis, Provinsi Riau itu melaporkan kejadian yang dialaminya di salah satu kos-kosan.

“Korban datang ke kantor Jumat (15/9/2023) pagi sekitar Jam 10.00 WIB. Laporan itu kami terima dan langsung ditindaklanjuti,” ujar Ipda Maidir, kemarin.

Dari laporan yang diterima, kejadian percobaan ruda paksa itu terjadi kos-kosan korban di Jalan Ciku RT 002/RW 002 Desa Sebong Lagoi Kecamatan Teluk Sebong.

Ketika itu Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban sedang tertidur pulas di dalam kamar kosannya. Melihat kondisi sepi, pelaku pun menyelinap masuk ke dalam kamar korban.

Pelaku langsung mengambil handuk dan menutupi wajah korban. Kemudian memukul berulang-ulang kali kepala bagian belakang korban.

“Saat kejadian penganiayaan itu korban memberikan perlawanan. Namun pelaku semakin beringas memukul sehingga korban teriak dan akhirnya pelaku kabur lewat jendela,” jelasnya.

Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Beberapa jam kemudian didapati informasi keberadaan pelaku di lokasi pembangunan Hotel Grand Lagoi Kawasan Pariwisata Lagoi.

Sekitar pukul 14.00 WIB didapati pelaku saat itu sedang bekerja dan langsung diringkus polisi. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakuinya selanjutnya pelaku digelandang ke Mako Polsek Bintan Utara guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 285 K.U.H.Pidana Jo Pasal 53 K.U.H.Pidana atau Pasal 351 Ayat (1) K.U.H.Pidana tentang percobaan Perkosaan atau Penganiayaan,” katanya.

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku terpikat dengan korban sehingga timbul niat jahat tersebut.

Akhirnya Kamis (14/9/2023) pelaku mendatangi rumah kos korban untuk berpura-pura memberi makan kucing.

Kondisi sepi saat itu sehingga pelaku mengintip dari celah jendela dan mendapati korban sedang tertidur. Namun pelaku mengurung niatnya di malam itu.

Esok hari, Jumat (15/9/2023) dini hari pelaku kembali datang ke rumah kos korban. Namun pelaku sembunyi di semak-semak sebelum masuk ke kamar kos korban.

Memastikan situasi mulai lenggang, pelaku langsung menyelinap masuk ke kamar kos korban. Kemudian melancarkan aksi jahatnya namun gagal.

“Saya menyesal pak,” ucap pelaku sambil menunduk lesu.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi