AJI Tanjungpinang Bersama BPBD dan Polsek Bintim Edukasi Warga Soal Mitigasi Karhutla

Sekretaris BPBD Bintan Agus Aryadi menjelaskan mitigasi dalam bencana Karhutla kepada Forum Ketua RT/RW, LSM, dan masyarakat di Aula Kantor Kelurahan Seilekop. (Foto Hasura)
Sekretaris BPBD Bintan Agus Aryadi menjelaskan mitigasi dalam bencana Karhutla kepada Forum Ketua RT/RW, LSM, dan masyarakat di Aula Kantor Kelurahan Seilekop. (Foto Hasura)

PRESMEDIA.ID– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang kembali menggelar dialog interaktif bersama masyarakat di Aula Kantor Lurah Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kamis (21/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, AJI Tanjungpinang menggandeng Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bintan serta Polsek Bintan Timur (Bintim) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian AJI Tanjungpinang dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla, terutama saat musim panas dan cuaca ekstrem.

BPBD Bintan Catat 349 Kasus Karhutla Sepanjang 2026

Sekretaris BPBD Bintan, Agus Ariyadi mengungkapkan, sejak Januari hingga 7 April 2026, tercatat sebanyak 349 kasus karhutla terjadi di wilayah Kabupaten Bintan.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Pada 2025 tercatat 258 kasus kebakaran, tahun 2024 sebanyak 259 kasus, dan tahun 2023 mencapai 327 kejadian.

“Kasus karhutla di Bintan paling banyak terjadi di Kecamatan Bintan Timur dengan 85 kasus, disusul Gunung Kijang sebanyak 80 kasus, dan Toapaya sebanyak 77 kejadian,” ujarnya.

Faktor Kelalaian Manusia Jadi Penyebab Utama Karhutla

Agus menjelaskan, sebagian besar kebakaran hutan dan lahan di Bintan disebabkan oleh faktor nonalam atau ulah manusia.

Beberapa penyebab yang sering ditemukan antara lain membuang puntung rokok sembarangan, membakar ranting pohon di lahan kebun saat cuaca panas, hingga membakar sampah tanpa pengawasan.

“Kebanyakan disebabkan pembakaran sampah sembarangan yang akhirnya memicu api merembet ke lahan warga lainnya,” jelasnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari RT, RW, lurah hingga camat, untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga lingkungan dari potensi kebakaran.

Selain menangani karhutla, BPBD Bintan juga aktif merespons laporan masyarakat terkait kemunculan reptil berbahaya, khususnya buaya yang populasinya mulai meningkat.

Menurut Agus, keberadaan buaya di sejumlah wilayah mulai membahayakan keselamatan warga. Namun, penanganannya terkendala aturan karena satwa tersebut dilindungi undang-undang dan tidak boleh dibunuh.

BPBD bersama instansi terkait telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan wilayah Pekanbaru-Tanjungpinang untuk membentuk satuan tugas (satgas) penanganan buaya.

“Rencananya, buaya yang berhasil ditangkap akan diserahkan ke Taman Safari Lagoi untuk penangkaran,” katanya.

Polisi Tegaskan Pelaku Pembakaran Lahan Bisa Dipidana

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar menegaskan, masyarakat yang sengaja melakukan pembakaran lahan maupun hutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ia menyebutkan, aturan terkait larangan karhutla telah diatur dalam KUHP, Undang-Undang Kehutanan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, hingga aturan perkebunan.

“Kami dari kepolisian mendapat atensi khusus dari Mabes Polri dan Polda Kepri terkait penanganan kasus kebakaran lahan dan hutan,” ujarnya.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

“Jika ada warga yang sengaja membakar lahan hingga menyebabkan karhutla, maka akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

AMSI Kepri Edukasi Warga Soal Bahaya Hoaks di Media Sosial

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kepri, Jailani, juga memberikan edukasi literasi media kepada para Ketua RT dan RW Kelurahan Sei Lekop.

Ia menekankan pentingnya kemampuan masyarakat dalam memilah informasi agar tidak mudah percaya dan menyebarkan berita bohong di media sosial.

Menurutnya, literasi media sangat penting terutama saat terjadi situasi darurat seperti kebakaran atau bencana lainnya.

“Warga harus melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum menyebarkan informasi tentang kebakaran atau kejadian lainnya,” katanya.

Mantan Ketua AJI Tanjungpinang itu juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan foto maupun video yang belum jelas kebenarannya karena dapat menimbulkan keresahan publik dan berpotensi melanggar Undang-Undang ITE.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi

Tinggalkan Balasan