PRESMEDIA.ID– Tanah longsor yang mengakibatkan rusaknya badan jalan Nasional di Jalan DI.Panjaitan kota Tanjungpinang, hingga saat ini belum mendapat perbaikan.
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Provinsi Kepulauan Riau, hanya dapat melaporkan kerusakan jalan Nasional tersebut ke Balai Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Kepulauan Riau.
Tim Teknis Satker SKPD Dinas PUPRP Provinsi Kepri, Halomoan mengatakan, pihaknya telah melaporkan kondisi kerusakan jalan di kota Tanjungpinang itu ke tim Balai P2JN. Dan dalam waktu dekat, Tim Balai P2JN Kementerian PUPR, akan melakukan investigasi kerusakan jalan akibat tanah longsor di Tanjungpinang tersebut.
“Rencananya dalam waktu dekat akan segera perbaiki,” kata Halomoan, saat ditemui di lokasi kejadian, Sabtu (23/11/2024).
Halomoan juga mengatakan, tanah longsor di kawasan jalan Nasional kota Tanjungpinang itu masuk dalam kategori parah karena memakan sebagian tanah badan jalan.
Saat ini lanjutnya, Pemerintah Provinsi dan kota Tanjungpinang, telah menutup bekas longsoran menggunakan terpal guna mencegah terjadinya longsor susulan yang lebih parah, sambil menunggu investigasi dan perbaikan dari P2JN Kepri.
Dilokasi kejadian terlihat juga sejumlah petugas PDAM dan Telkom yang memperbaiki berbagai kerusakan sarana umum, akibat tanah longsor di bahu jalan Nasional itu.
Sebelumnya, Tanah longsor di jalan DI.Panjaitan simpang lampu merah lalu lintas (traffic light) Melayu Kota Piring, membahayakan para pengguna jalan. Tanah longsor ini terjadi sekitar pukul 11.40 WIB, Jumat (21/11/2024).
Penulis:Roland
Editor :Redaksi
Komentar