PRESMEDIA.ID– Hasil sengketa Pilkada Bintan akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (5/2/2025), Sekda Bintan Ronny Kartika dan KPU Bintan menggelar Rapat koordinasi dan konsultasi terkait Pilkada dan tahapan pelantikan.
Sekda Bintan Ronu Kartika mengatakan, dari rapat koordinasi yang digelar dengan KPU Bintan, tahapan pelantikan Bupati hingga saat ini masih menunggu hasil putusan sengketa PHPU dari Mahkamah Konstitusi (MK).
dari keterangan KPU lanjutnya, MK akan mengumumkan hasil sengketa Pilkada Bintan itu pada Rabu (5/2/2025) besok.
“Apabila nantinya MK menolak gugata PHPU Pilkada Bintan dalam putusan dismisal, Maka kepala daerah terpilih Roby Kurniawan dan Deby Maryanti akan berpeluang dilantik bersamaan dengan kepala daerah lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari mendatang,” ujarnya.
Pelantikan ini lanjutnya, berdasarkan hasil rakor bersama Kemendagri yang menyatakan, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa rencananya akan digabungkan dengan pelantikan kepala daerah yang diputuskan melalui putusan sela atau dismissal di MK.
“Jadi Pak Roby Kurniawan dan Ibu Deby Maryanti berpeluang akan dilantik oleh Presiden Prabowo bersama kepala daerah lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bintan, Haris Daulay mengaku masih berkonsentrasi serta menunggu hasil putusan sengketa oleh MK.
“Untuk pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak tentunya kami menunggu regulasi atau petunjuk teknis dari KPU RI,” katanya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi
Komentar