
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kepala Jasa Raharja Perwakilan kota Tanjungpinang hingga saat ini belum memberi sanksi pada Pegawainya, Ramadhan Hardiansyah, yang divonis bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kepada Jasa Raharja Cabang Tanjungpinang Akmal Nur mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau terhadap pegawai Jasa Raharja itu sebelum memberi sanksi kedinasan.
“Untuk saat ini sanksi belum ada. Karena mengenai human capital dan kepegawaian dibawah kantor pusat. Tapi informasinya dia saat ini sudah tidak mendapatkan gaji lagi,” kata Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tanjungpinang, Akmal Nur, Kamis (21/9/2023).
Sementara hak-hak lain seperi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga saat ini masih dibayarkan.
Akmal juga mengatakan, secara aturan atau putusan direksi pusat, jika selama 6 bulan berturut-turut pegawai tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai karyawan, dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) .
Namun semuanya lanjut Akmal, tergantung dari putusan Direksi Pusat dan saat ini masih menunggu putusan inkrah yang bersangkutan.
“Untuk status kepegawaiannya kita menunggu proses putusan banding. Informasi putusan turun diakhir bulan September ini,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pegawai PT.Jasa Raharja Rahmad Hardiansyah ditetapkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Karana menganiaya istrinya.
Oleh Hakim PN Tanjungpinang, terdakwa Rahmad Ardiansyah dihukum ringan 5 bulan dan 15 hari penjara.
Atas putusan ringan hakim ini, Jaksa Penuntut umum melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kepri. Atas banding ini, PT Kepri belum menjatuhkan putusan.
Humas PT Kepri Priyanto yang dikonfirmasi dengan Banding Kasus KDRT ini, belum memberi tanggapan, upaya konfirmasi masih tetap diupayakan media ini.
Berita Sebelumnya :
- Terbukti Lakukan KDRT, Oknum Pegawai Jasa Raharja Dihukum Hanya 5 Bulan dan 15 Hari Penjara
- Korban KDRT Laporkan JPU dan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang ke Aswas Kejati Kepri
- Jaksa Banding Putusan Ringan PN Terhadap Terdakwa KDRT Rahmad Hardiansyah
Penulis: Roland
Editor : Redaktur