Tuntutan Terdakwa Syahril dan Gemma Batal Dibacakan karena Jaksa Belum Siap

Tuntutan batal dibacakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PNBP di Pelabuha BP.Batam digiring petugas tahanan Kejaksaan Batam usai penundaan sidang di PN Tipikor Tanjungpinang Selasa (3/6/2025) (Foto: Presmedia.)
Tuntutan batal dibacakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PNBP di Pelabuha BP.Batam digiring petugas tahanan Kejaksaan Batam usai penundaan sidang di PN Tipikor Tanjungpinang Selasa (3/6/2025) (Foto: Presmedia.)

PRERSMEDIA.ID– Sidang tuntutan terdakwa kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan (BP.Batam), terdakwa Syahrul dan Allan Roy Gemma, batal dibacakan di PN Tipikor Tanjungpinang Selasa (3/6/2025).

Batalnya pembacaan tuntutan ini, disebabkan Kejaksaan Negeri Batam menyatakan, , tuntutan hukum terhadap dua terdakwa tersebut belum siap, hingga meminta waktu pada majelis hakim untuk menunda persidangan pada minggu mendatang.

“Untuk tuntutan kami sampaikan belum siap majelis, dan kami meminta penundaan akan kami bacakan pada minggu mendatang,” ujar Jaksa Gilang Prasetyo Rahman mewakili tim Jaksa dari Kejari Batam.

Jaksa juga tidak menjelasaka alasan belum siapanya tuntutan terdaka. Hingga akhirnya ketua Majelis Hakim Irwan Munir yang memimpin persidangan menyatakan, sidang ditunda dan akan kembali digelar pada minggu mendatang dengan agenda mendengar pembacaan tuntutan dari JPU.

Untuk diketahui  terdakwa Syahrul adalah Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan perusahaan lainya bersama terdakwa Allan Roy Gemma selaku direktur PT. Gemalindo Shipping Batam dan perusahaan lainya, adalah mitra BP.Batam yang diberi izin untuk menyelenggarakan layanan jasa pemanduan sejumah Kapal di sejumlah pelabuhan yang dikuasai BP.Batam.

Kedua terdakwa ini, diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah karena tidak menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas jasa tandu dan pandu yang telah dipungut dari ribuan kapal yang berlabuh di Pelabuhan Batam.

Kerugian negara akibat ketidak disetorkannya PNBP jasa tunda kapal ini diperkirakan mencapai Rp 6,4 miliar lebih dan USD 31.975,84 dari PT.Pelayaran Kurnia Samudra dan Rp 193 juta lebih dari PT. Gemalindo Shipping Batam.

Namun dalam prose penyidikan dan penuntutan, Jaksa menyatakan, terdakwa Syahrul  dan Allan Roy Gemma telah mengembalikan seluruhnya nilai kerugian negara atas dugaan korupsi yang disangkakan pada dua terdakwa.

Atas perbuatannya, ke dua terdakwa didakwa Jaksa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Primer.

Dalam dakwaan Subsider, Terdakwa Syahrial dan Allan Roy Gemma juga didakwa melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi

Komentar