UMP Kepri Naik 7,06 Persen, UMK Batam Tertinggi, Ini Daftar Lengkap UMP dan UMK 2026

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya (Roland/ presmedia)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2026 naik sebesar 7,06 persen. Dengan kenaikan ini, UMP Kepri 2026 ditetapkan Rp3.879.520,- atau naik dari tahun sebelumnya Rp3.623.654,-.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya, mengatakan, penetapan UMP Kepri 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, penetapan upah minimum tetap menggunakan formula pengupahan dengan mempertimbangkan beberapa indikator utama, seperti, Pertumbuhan ekonomi daerah,Tingkat inflasi, Perubahan variabel alpha.

“Dalam PP ini, nilai alpha berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Berbeda dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang menetapkan alpha di kisaran 0,1 hingga 0,3,” ujar Diky.

Diky menyebut, secara substansi rumusan penetapan upah minimum masih sama. Variabel utama tetap dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan inflasi di masing-masing daerah.

Sebelum UMP Kepri 2026 ditetapkan, Dewan Pengupahan Provinsi Kepri bersama perwakilan pengusaha dan serikat pekerja telah menggelar rapat serta pleno secara menyeluruh.

“Kami juga menerima dan mempertimbangkan seluruh usulan dari bupati dan wali kota terkait upah minimum tahun 2026,” kata Diky, Rabu (24/12/2025).

Saat ini lanjutnya, Pemprov Kepri tengah berkoordinasi dengan Gubernur untuk proses penandatanganan Surat Keputusan (SK).

“Setelah SK ditandatangani, akan kami umumkan ke publik. Mulai 1 Januari 2026, UMP dan UMK sudah berlaku,” tambahnya.

UMK Batam Tertinggi di Kepri Tahun 2026

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kepri juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 sesuai rekomendasi masing-masing kepala daerah.

Untuk tahun 2026, Kota Batam masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Kepri, dengan kenaikan sebesar 7,38 persen, sehingga UMK Batam 2026 mencapai Rp5.357.982.

Sementara itu, beberapa daerah seperti Natuna, Lingga, dan Tanjungpinang memiliki UMK di bawah UMP Kepri.

Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, daerah dengan UMK di bawah UMP wajib mengikuti besaran UMP mulai 1 Januari 2026. Kondisi ini dipengaruhi oleh tingkat inflasi daerah yang relatif rendah, bahkan cenderung minus.

Ini Daftar Lengkap UMP dan UMK Kepri Tahun 2026

Berikut rincian UMP dan UMK Kabupaten/Kota di Kepri tahun 2026:

  • UMP Kepri 2026: Rp3.879.520
  • UMSP Kepri 2026: Rp3.902.006
  • UMK Batam 2026: Rp5.357.982
  • UMK Tanjungpinang 2026: Rp3.817.375
  • UMK Bintan 2026: Rp4.583.221
  • UMK Karimun 2026: Rp4.241.935
  • UMSK Karimun 2026: Rp4.248.268
  • UMK Lingga 2026: Rp3.833.531
  • UMK Natuna 2026: Rp3.879.520
  • UMK Anambas 2026: Rp4.279.851
    Sumber Data : Disnaker Provinsi Kepri

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com