
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) telah menyelesaikan investigasi terkait dugaan pelecehan seksual oknum dosen berinisial Ak terhadap mahasiswi.
Rektor UMRAH, Agung Dhamar Syakti, melalui Humas UMRAH, Rendi Saputra mengatakan, perkara ini masih berproses dan saat ini Satgas PPKS telah menyerahkan hasil investigasi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).
“Hasilnya sudah diserahkan ke pusat (Kemdikbud ristek) untuk dilakukan investigasi lebih lanjut oleh pusat sebagai keputusan akhir,” kata Rendi, dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Senin (5/6/2023).
Saat ditanya terkait informasi UMRAH telah memberikan sanksi diberhentikan sementara atau skor terhadap oknum dosen tersebut, ia tak meresponnya secara lugas. Namun, menurut Rendi, jika pun ada sanksi yang diberikan, harus sesuai Permendikbud Nomor 30 tahun 2021.
Mekanisme pelaporan hasil monitoring dan evaluasi (monev) lanjutnya, dilakukan setiap semester yang berisikan tentang kegiatan pencegahan kekerasan seksual, hasil survei satgas, data pelaporan, kegiatan penanganan kekerasan seksual, serta kegiatan pencegahan keberulangan kekerasan seksual.
“Yang perlu menjadi catatan, saat ini masih dalam proses dan belum final. Kita sama-sama menunggu dari pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang oknum dosen di UMRAH Tanjungpinang diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya. Pihak kampus pun membenarkan adanya laporan peristiwa itu. Namun, pihak UMRAH belum bisa memastikan apakah oknum dosen Ak yang melakukannya.
“Ada laporan, dan sedang di investigasi,†ujar Rekor UMRAH, Agung Dhamar Syakti.
Berita Sebelumnya :
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar