
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset bandar narkoba dengan total nilai Rp64 miliar dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait jaringan narkotika.
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, mengatakan, penyitaan aset dalam TPPU ini dilakukan pada empat tersangka yang terlibat dalam jaringan narkotika Malaysia-Palembang dan Aceh-Palembang.
Pengungkapan TPPU sendiri, berawal dari tertangkapnya tersangka dari jaringan AC pada Mei 2024 dan tersangka lainnya dari jaringan Aceh-Palembang.
“Ini merupakan bukti keseriusan BNN dalam memutus rantai peredaran narkoba dengan cara memiskinkan bandar-bandar besar,” ujar Marthinus.
Adapun sejumlah aset dari TPPU dari tindak pidana Narkoba yang disita BNN adalah, Uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp278 juta. Uang di rekening bank senilai Rp999 juta. Aset tidak bergerak berupa rumah, ruko, dan tanah dengan total nilai Rp60,2 miliar. Aset bergerak seperti perhiasan, kendaraan roda dua dan empat senilai Rp2,5 miliar.
Sebelumnya, BNN menangkap dua tersangka, At alias Wh dan Lm, saat melakukan transaksi narkotika di Jalan Sei Seputih, Palembang. Petugas menyita satu kantong sabu seberat 1.044 gram. Tersangka lainnya, He alias At dan Hi alias Ac, berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Bali dan Palembang.
Seorang pria asal Malaysia, Koh, yang diduga sebagai pengendali kurir sabu, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam penyelidikan, BNN menemukan para tersangka menggunakan beberapa modus dalam melakukan pencucian uang, seperti menggunakan nama orang lain (nominee), melakukan transaksi tarik dan setor tunai, serta menyamarkan uang dalam bentuk aset.
Penyidikan juga menemukan aliran dana transaksi narkotika melalui rekening bank yang digunakan atas nama pribadi maupun pihak ketiga.
Atas tindakan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan Jaringan Aceh-Palembang
Pengungkapan lebih lanjut terhadap jaringan Aceh-Palembang melibatkan narapidana berinisial NH dan MM, yang diketahui mentransfer uang hasil peredaran narkotika melalui rekening pihak ketiga. Salah satu tersangka, AS alias YD, merupakan residivis kasus narkotika yang terlibat dalam 340 transaksi selama periode 2014-2019 dengan total nilai mencapai Rp13,5 miliar.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi