Urus Kuota Rokok, Bobby Jayanto Disebut Beri Uang Rp 50 juta ke BP.Kawasan Bintan

Anggota BPKawasan Bintan Yorioskandar saat diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi pengaturan Kuota Terdakwa Apri Sujdadi dan MSaleh Umar di PN Tipikor Tanjungpinang FotoRolandPresmediaid

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Anggota DPRD provinsi Kepri, Bobby Jayanto disebut ikut mengurus izin kuota rokok ke BP.Kawasan Bintan untuk dua perusahaan rekannya.

Bahkan untuk mendapatkan kuota rokok dari BP.Kawasan Bintan itu, Bobby Jayanto memberi uang sebesar Rp 50 juta kepada Kepala Bp.Kawasan Bintan Terdakwa M.Saleh Umar.

Dari jumlah itu, anggota BP.Kawasan Bintan Yorioskandar mengaku mendapat Rp20 juta.

Hal dikatakan Yurioskandar, saat diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengaturan kuota rokok dan Mikol terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Kamis (13/1/2022).

Kepada majelis Hakim dan Jaksa penuntut KPK, Yurioskandar, mengatakan awalny, dia ditelepon oleh Bobby Jayanto dan meminta tolong untuk memasukan perusahan rekananya sebagai penerima kuota rokok di BP.Kawasan Bintan tahun 2016.

Selanjutnya, atas permintaan itu, karena bukan merupakan kewenangan saksi dan merupakan kapasitas Kepala BP.Kawasan, Maka Yosrioskandar menyampaiakanya ke terdakwa M.Saleh Umar yang saat itu menjabat sebagai Kepala BP.Kawasan.

“Karena ini kapasitasnya (Pak Umar Saleh) dan bukan saya, maka saya sampaikan dulu,” ungkap Yurioskandar pada Hakim.

Selanjutnya, katanya, Bobby Jayanto memberikan uang kepadanya sebesar Rp 50 juta sebagai uang terima kasih atas keberhasilan perusahan rekannya mendapat kuota rokok dari BP.Bintan. Selanjutnya dana tersebut diberikan kepada terdakwa M.Saleh Umar.

“Dari dana itu saya diberi Rp 20 juta,” kata Yurioskandar.

Namun saat ditanya Jaksa KPK, apakah saksi mengethaui  nama perusahaan rekanan yang diusus Bobby Jayanto itu? Awalnya Yurioskandar mengaku lupa.  Selanjutnya, Jaksa KPK membacakan BAP saksi, yang menyebut bahwa perusahan yang diurus Bobby Jayanto untuk mendapatkan kuota itu adalah PT.Golden Bambu dan Sri Artamas Sindo pada 2016,

Atas keterangannya di BAP itu, Yurioskandar baru mengangguk dan membenarkan, Ia juga mengakui, kedua perusahaan itu mendapatkan kuota rokok ribu karton lebih dari BP.Kawasan Bintan.

Sebagaimana ditulis sebelumnya, Korupsi pengaturan kuota rokok dan Minuman Beralkohol (Mikol) di BP.Kawasan Bintan 2016-2018 ini, sebelumnya disidik KPK dengan menetapkan Bupati Bintan Non aktif Apri Sujadi dan Plt.BP.Kawasan Bintan Saleh Umar sebagai Tersangka dan saat ini terdakwa.

Kedua terdakwa telah merugikan kerugian negara Rp 425.950 miliar atas pengaturan dan pemeriaan kuota rokok dan Mikol kepada sejumlah pengusaha dengan melawan hukum melebihi kebutuhan warga di Kawasan FTZ Bintan sejak 2016-2018.

Manisnya, uang korupsi pengaturan dan pembagian kuota Rokok dan Minuman Beralkohol 2016 dan 2018 dari Batam ke Bintan ini, membuat BP.Kawasan Bintan dibawah kepemimpinan terdakwa M.Saleh Umar selaku Plt.Ketua BP.Kawasan Bintan, semakin gencar mengeluarkan Keputusan Kuota Rokok dan Mikol pada sejumlah perusahaan dari Batam ke Bintan.

Jaksa KPK menyatakan, tanpa mempertimbangkan kebutuhan yang wajar atas kuota rokok dan Minuman beralkohol yang dikonsumsi masyarakat Bintan di kawasan BP.Kawasan Bintan, M.Saleh Umar kembali mengeluarkan sejumlah keputusan pemberian izin pemasukan kuota rokok dan Kuota Minuman beralkohol kepada sejumlah perusahaan.

Dari praktik “Kong kali kong” penyalahgunaan kewenangan pengeluaran ratusan juta batang rokok dan Minuman beralkohol tanpa cukai sepanjang 2016-2018 ini, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 425.950 Miliar lebih.

Dari praktek ini, terdakwa Apri Sujadi memperoleh “Cuan” sebesar Rp3.084 miliar lebih yang terdiri dari uang rupiah sebesar Rp3.054 miliar,kemudian mata uang dolar Singapura SGD 3,000 atau setara dengan Rp30 juta.

Sememtara Terdakwa M.Saleh Umar juga memperoleh keuntungan dari penerbitan izin kuota jutaan batang rokok dan ribuan botol Minkol yang dilakukan sebesar Rp 415 juta yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp 390 juta, kemudian mata uang dolar Singapura SGD 5,000 atau setara dengan Rp 50 juta.

Selain kedua terdakwa, sejumlah pejabat OPD Bintan serta anggota DPRD Bintan dan pihak lainnya juga turut menerima dana dari pengaturan kuota rokok dan Mikol tanpa cukai dari Batam ke Bintan itu.

Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Apri Sujadi bersama-sama dengan M.Saleh Umar sebagai Plt.Kepala BP.Kawasan Bintan, melakukan tindak pidana korupsi dalam pengaturan peredaran barang kena cukai berupa Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai dengan 2018.

Sejumlah perbuatan korupsi yang dilakukan Terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar dikatakan Jaksa KPK bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.04/2012, dan serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.04/2017.

Atas perbuatannya, Terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam Dakwaan Primer, Jaksa juga menjerat Terdakwa Apri Sujadi dengan dakwaan Primer melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi