Usai Minum Air Kelapa Polisi Tangkap Dpt Dengan 7 Paket Narkoba Sabu

Barang Bukti Narkoba sabu yang diamankan Polisi dari Tersangka Dpt di Tanjungpinang (Foto:Humas Polresta/Presmedia.id)
Barang Bukti Narkoba sabu yang diamankan Polisi dari Tersangka Dpt di Tanjungpinang (Foto:Humas Polresta/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pria berinisial Dpt yang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika.

Penangkapan dilakukan di jalan Hangtuah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur Sabtu (10/06/2023).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, mengatakan penangkapan Dpt dilakukan atas informasi yang didapat polisi, kemudian dilakukan penyelidikan.

“Pelaku Dpt, awalnya kami temukan dan identifikasi sedang berada di sebuah warung di Jalan Hangtuah minum air kelapa. Namun saat mau didekati anggota, Dpt meninggalkan warung dengan menggunakan sepeda motor,” ujar Efendi Rabu (14/6/2023).

Atas hal itu tim satuan reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kemudian melakukan pengejaran.

Bahkan dalam pelariannya, kata Efendi, Dpt juga sempat membuang helmnya ke semak belukar di pinggir jalan, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Perumahan Griya Hangtuah Permai IV.

“Selanjutnya pelaku kami bawa kembali ke tempat dia membuang helmnya untuk dilakukan penggeledahan,” ujarnya.

Dalam penggeledahan itu, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa 7 paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 2,00 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah gunting warna hijau, 1 bundel plastik bening, 1 unit handphone merk OPPO warna biru beserta kartu, 1 buah helm merk LTD warna putih, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna hitam.

“Pelaku Dpt juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, dan selanjutnya dibawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini lanjut Efendi, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus itu.

Sedangkan Dpt saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur