Uya Kuya: BPJS Ketenagakerjaan Adalah Perlindungan Terbaik Pekerja Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan menggelar Social Security Summit 2024 di Jakarta. (Foto: Humas)
BPJS Ketenagakerjaan menggelar Social Security Summit 2024 di Jakarta. (Foto: Humas)

PRESMEDIA.ID – Artis sekaligus anggota DPR Komisi IX, Surya Utama alias Uya Kuya, menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial terbaik bagi pekerja Indonesia, termasuk pekerja informal. Pernyataan ini disampaikan Uya Kuya saat menghadiri acara Social Security Summit 2024 di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

“Saya baru menyadari, ternyata BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial yang sangat luar biasa. Ini adalah metode perlindungan yang dirancang pemerintah dengan konsep yang sangat bagus untuk pekerja di Indonesia,” ujar Uya Kuya melalui rilis yang diterima media.

Meski program jaminan sosial ketenagakerjaan sudah dikenal di kalangan pekerja formal, Uya menyoroti bahwa masih banyak pekerja informal seperti artis, influencer, pelaku UMKM, petani, dan nelayan yang belum memahami pentingnya manfaat program ini.

Ia memberikan contoh nyata, di mana salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan biaya perawatan hingga Rp12 miliar yang sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Itu luar biasa! Tidak ada jaminan sosial atau asuransi swasta yang mampu melakukan ini dengan iuran yang realistis dan rasional,” tegas Uya.

Uya juga menjelaskan beberapa manfaat besar yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan:

Santunan kecelakaan kerja hingga 48 kali gaji bulanan jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja.
Beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Program jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua yang mencakup berbagai perlindungan.

“Melihat manfaat ini, saya langsung tergerak untuk mendaftar dan juga menyosialisasikan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal,” tambahnya.

Sebagai bentuk komitmennya, Uya berjanji untuk mendaftarkan seluruh pekerja informal di sekitarnya, seperti sopir dan asisten rumah tangga, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Walaupun mereka sebenarnya harus bayar sendiri, saya ingin memberi contoh dengan membayar iurannya sebagai bos mereka. Harapan saya, ini bisa menjadi contoh untuk masyarakat lain,” ungkapnya.

Uya juga menegaskan bahwa jaminan sosial adalah hak seluruh rakyat Indonesia, termasuk pekerja berpenghasilan rendah, sesuai amanat konstitusi. Ia mendorong pemerintah untuk menyediakan penerima bantuan iuran (PBI) khusus bagi pekerja informal yang membutuhkan.

“Banyak masyarakat yang bahkan sulit memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kita harus berdiskusi, bagaimana cara mendesak pemerintah agar memberikan subsidi iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur