Wacana SP3 Demi Ketertiban Kasus Rasis Tersangka Bobby Ditentang Masyarakat

Riza Hafidz perwakilan Mubalig yang tergabung dalam FANM
Riza Hafidz perwakilan Mubalig yang tergabung dalam FANM Tanjungpinang Provinsi Kepri.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Forum Anak Negeri Menggugat (FANM) menilai wacana penghentian penyidikan perkara (SP3) dugaan kasus rasis dan diskriminasi tersangka Bobby Jayanto akan menimbulkan polemik dan kekecewaan yang lebih besar dan berbahaya pada masyarakat. Hal itu dikatakan perwakilan Mubalig Riza Hafidz yang tergabung dalam FANM Kepada wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Jumaat(6/9/2019).

“Alasan demi ketertiban melakukan Penghentian (SP3) penyidik, justru menimbulkan polemik dan kekecewaan serta ketidak nyamanan yang dibarengi dengan reaksi negatif pada anak-anak negeri ini, sebagai mana opini dan kekecewaan yang diungkapkan masyarakat,”ujar Riza.

Atas dasar itu, lanjut Ustad ini, karena menjadi sebuah polemik dan sebuah gejolak dan agar tidak liar, FANM mewakili warga mendukung dan meminta Polisi untuk meneruskan proses hukum kasus rasis tersebut demi menegakan kebenaran, keadilan dan jangan mau diintervensi oleh segelintir orang yang memiliki kekuasaan.� “Garis besarnya masyarakat mendukung Polres Tanjungpinang menuntaskan proses hukum kasus Rasis ini,”tegas Riza.

Sebalik-nya lanjut Riza, kasus rasis yang tersangkanya sudah ditetapkan dalam kasus ini, kalau dihentikan dengan SP3, akan menimbulkan kegaduhan yang lebih luas lagi pada masyarakat, dan akan membuat citra kepolisian dimasyarakat buruk.

“Lihat saja, baru wacana mau dihentian sudah seperti ini masyarakat menyatakan dukungan ke Polisi untuk melanjutkan proses hukum. Apalagi benar-benar di hentikan, maka nanti masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada Polisi di Polres Tanjungpinang,”tegasnya.

Lebih lanjut, Riza menjelaskan kedatangan pihaknya ke Polres, adalah untuk mendukung kepolisin melanjutkan proses hukum kasus Rasis tersebut, hingga tidak menjadi polemik dan membuat persepsi buruk pada kridibilitas Kepolisian, dan Hukum tetap tegak, dan biar keadilan hakim di Pegadilan yang menentukan siapa yang bersalah dan tidak bersalah.

Sebelumnya lembaga swadaya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan Pelaksana Pelanggaran Hukum Republik Indonesia (LP3H-RI) juga mengecam wacana SP3 yang akan dilakukan Polisi terhadap kasus rasis Tersangka Bobby Jayanto.

Koordinator MAKI dan LP3H-RI, Bonyamin mengatakan, SP3 atau penghentiaan kasus, atas adanya pertemuan tersangka dan pelapor yang dihadiri Wakapolda Kepri merupakan perbutan melawan azas hukum dan kalau dibiarkan bisa membubarkan Negara NKRI. Berdasarkan KUHAP, lanjut Bonyamin, penghentian penyidikan perkara itu, hanya ada 3, si terlapor meninggal dunia, nevisenidem atau kasusnya kadaluarsa karena tidak cukup alat bukti.

“Kalau ada kasus SP3 diluar itu, Apa lagi salah satu pelapor mencabut dan sudah ditetapkan tersangkanya, itu jelas-jelas melanggar KUHAP. Dan terhadap hal ini, Kami tidak akan tinggal diam. MAKI dan LP3H-RI akan menguji proses penghentian perkara yang tidak prosedural ini malalui Pra Peradilan,�ujarnya belum lama ini di Tanjungpinang.

Lebih lanjut kata Boyamin, dugaan rasis dan diskriminasi sosial yang dilakukan tersangka Bobby Jayanto, jika tidak ditangani dengan kepastian hukum, bisa mengancam rasa kesatuan dan Persatuan Bangsa. Besok atau lusa lanjutnya, masyarakat atau warga lain, bisa saja berbuat rasis dan diskriminasi, lalu kasusnya kembali di SP3, Warga lainya juga buat, SP3 lagi begitu seterusnya.

�Itu namanya proses hukum yang tidak taat azas. Kasus rasis dan dikriminasi Ras dan etnis merupakan delik pidana umum. Selain itu, Pelapornya yang mencabut laporan juga tidak bisa mewakili seluruh rakyat Indonesia yang terluka lho..?,�tegas Boyamin.

Ditempat terpisah, Praktisi hukum kota Tanjungpinang Edward Arfa SH mengatakan, wacana SP3 Kasus rasis Bobby Jayanto oleh Polisi, merupakan proses hukum yang tidak taat azas dan melanggar aturan.

Sepatutnya, justeru kepastian hukum dalam kasus ini yang harus dikedepankan, hingga tidak ada gejolak dimasyarakat atas adanya dugaan diskriminasi dan tembang pilih dalam proses hukum yang dilakukan Polisi,�sebut Edward Arfa belum lama ini pada PRESMEDIA.ID di Tanjungpinang.

Kalau dikatakan demi kepentingan Kamtibmas, lanjut mantan ketua PN Tanjungpinang ini, Apa gejalanya, seberapa banyak Bobby Jayanto membawa massa dan apa akibat yang dilakukan. Justeru sambungnya, jika perkara ini tidak dilanjutkan ke proses hukum, akan mencederai rasa keadilan dan kridibilitas kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian. “Proses hukum itu perlu kepastian, biar majelis hakim nantinya yang menentukan. Jika bersalah di hukum dan jika tidak bersalah dibebaskan dan nama baiknya direhabilitasi,”pungkasnya.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol.Yan Fitri Halimasyah sebelumnya mengatakan, kepolisian memiliki kewenangan diskresi (penilaian sendiri,red) dengan mempertimbangkan hal-hal yang prinsip dan jauh lebih penting pada kasus rasisi politisi Nasdem dengan tersangka Bobby Jayanto.

Hal itu dikatakan Yan Fitri pada sejumlah wartawan, atas wacana penghentian penyidikan tindak pidana Rasis dan diskriminasi tersangka Bobby Jayanto, yang akan dilakukan Penyidik Polres Tanjungpinang, atas pertemuannya dengan tersangka Bobby Jayanto bersama ormas dan sejumlah Element masyarakat belum lama ini.

Dengan mengedepankan kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kata Yanfitri, pihak Kepolisian, bukan melulu mengedepankan kepentingan hukum, tetapi mengedepankan kepentingan kamtibmas yang lebih besar.

�Jadi, bukan melulu kepentingan hukum saja dikedepankan. Tapi, mengedepankan kepentingan kamtibmas yang lebih besar lagi,�kata Yan Fitri HGalimansyah usai menghadiri kegiatan pelantikan anggota DPRD Kota Tanjungpinang,Senin (2/9/2019).(Presmed2)

Komentar