Wamen ATR/BPN Minta Semua Pihak Dukung Pembangunan Jembatan Babin

Wakil Menteri ATR BPN Surya Tjandra dan Gubernur Kepri Ansar ahmad saat melakukan peninjuaan titil lokasi Landing Point Tapak Pembangunan jembatan Batam Bintan di Tanjunguban
Wakil Menteri ATR-BPN Surya Tjandra dan Gubernur Kepri Ansar ahmad saat melakukan peninjuaan titil lokasi (Landing Point) Tapak Pembangunan jembatan Batam-Bintan di Tanjunguban (Foto:Ismail/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra menyatakan memberi dukungan pembangunan jembatan Batam-Bintan di Provinsi Kepri.

Hal itu dikatakan Wamen ATR/BPN Surya Tjandra saat melakukan peninjauan langsung titik lokasi (landing point) pembangunan Jembatan Batam-Bintan (Babin) di Jalan Raya Indunsuri, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan, Selasa (31/8/2021).

Menurut Wamen Surya, pembangunan Jembatan Babin senilai Rp13,4 triliun ini, menjadi boosting dan keberadaannya diyakini mampu membuka simpul-simpul perekonomian baru di tengah-tengah masyarakat.

”Oleh karena itu, pembangunannya harus didukung, karena menghubungkan dua pulau besar. Bintan dan Batam jadi pulau utama dan memiliki potensi yang besar untuk memperkuat ekonomi. Mudah-mudahan masyarakat mendukung,” ungkapnya.

Wamen Surya yang dalam kesempatan itu juga didampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad, menyampaikan bahwa lokasi pembangunan Jembatan Babin sudah ditetapkan. Tinggal menyiapkan investor untuk tahapan pembangunannya ke depan.

“Pengadaan lahan juga saat ini sedang dalam proses. Aplikasinya sudah dianggarkan di APBD. Jadi sudah tidak ada masalah lagi,” ujar Surya.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menambahkan, meski dalam pembangunan Jembatan Babin masuk dalam kawasan hutan lindung. Namun, pembangunannya harus didukung, karena potensi ekonomi setelah pembangunannya cukup besar.

Oleh karena itu, Pemprov Kepri juga harus berkomunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup agar dapat memberikan izin pemanfaatan hutan lindung tersebut.

“Aturan hutan lindung di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup. Mestinya harus di support, karena model pembangunan seperti ini banyak,” demikian Surya.

Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad juga mengatakan, hingga saat ini terus melakukan pengurusan untuk realisasi pembangunan jembatan Batam-Bintan itu, dan mengenai legalitas lahan pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan hidup, serta Kanwil ATR/BPN Kepri dalam pelaksanaan ganti rugi lahan, lokasi yang dilintasi pembangunan jembatan.
Penulis:Ismail
Editor  :Ogawa