Ikut Tuannya ke Sumatera, Kucing Jantan Ini Tidak Diperbolehkan Lagi Kembali ke Kepri

Kucing Jantan milik Feni diperiksa dokter Hewan Karantina saat mau dibawa dari Kepri ke Sumatera
Kucing Jantan milik Feni diperiksa dokter Hewan Karantina saat mau dibawa dari Kepri ke Sumatera

PRESMEDIA.ID, Bintan – Ikut pulang kampung bersama tuanya ke Sumatera Utara, seekor Kucing jantan milik warga tidak diperbolehkan lagi pulang ke Kepri.

Kantor Karantina Pertanian Tanjungpinang, mengizinkan kucing jantan itu ikut serta bersama tuannya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan.

Dokter Hewan Kantor Karantina Pertanian Tanjungpinang yang bertugas di Tanjunguban Dorisman, mengatakan kucing tersebut adalah milik seorang warga bernama Feni yang berencana pulang ke kampung halaman di Sumatera Utara, dan ingin membawa serta seekor kucing jantan kesayangannya itu.

Selanjutnya, petugas Karantina memberikan penjelasan, bahwa kucing termasuk Hewan Penular Rabies (HPR) dari Kepri. Jadi, konsekuensinya jika ingin membawa kucing keluar dari Kepri boleh saja, Tetapi tidak boleh kembali lagi.

Feni sudah memahami dan mengerti atas aturan yang dijelaskan oleh pihak Karantina. Yang bersangkutan, pun tidak mempermasalahkan peraturan tersebut dan menyatakan akan tetap membawa kucing kesayangannya bersama ke Sumut.

Dikarenakan semua aturan telah disetujui, Akhirnya pejabat Karantina langsung melayani dengan ramah. Kucing jantan tersebut pun diperiksa dokter hewan Karantina.

“Setelah dipastikan kondisi kucing sehat, kami pun menerbitkan sertifikat kesehatan hewan bagi kucing jantan yang akan dibawa,” jelasnya Senin (30/8/2021).

Dorisman menambahkan, jenis hewan yang ditetapkan HPR sebenarnya bukan hanya Kucing, tetapi juga sejumlah hewan kesayangan masyarakat seperti Anjing, Kera, dan Tupai.

“Oleh sebab itu, setiap lalu lintas hewan, produk hewan, tumbuhan dan produk tumbuhan, wajib dilaporkan kepada pejabat Karantina,” ujarnya.

Hal itu lanjutnya, dilakukan demi menjaga Kepri tetap bebas rabies dan pihak Karantina, tentunya tidak dapat bekerja sendiri melainkan, juga dibutuhkan kesadaran seluruh komponen masyarakat.

“Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Kepri, HPR dilarang masuk ke Kepri karena Kepri merupakan daerah bebas rabies. Jadi, kucing ini boleh berangkat tapi tak boleh kembali lagi,” pungkasnya.

Penulis:Hasura
Editor :Ogawa