
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Jadi korban dugaan penggelapan dan Mafia tanah, seorang warga Achmad Pardamean Sembiring didampingi Kuasa hukumnya Andrizal SH, membuat pengaduan ke Polres Tanjungpinang Jumat (21/1/2022).
Kuasa hukum AP.Sembiring, Andrizal SH mengatakan, pengaduan dilakukan atas kerugian formil dan material yang dialami kliennya, atas penggelapan bidang lahan dan dugaan mafia tanah yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai tenaga pembantu di kelurahan Batu Sembilan kota Tanjungpinang.
Dugaan penggelapan dan mafia tanah yang dialami kliennya kata Andrizal, berawal dari perolehan lahan milik kliennya dari almarhum Mulyani pada 2011 lalu dengan luas 34.000 meter persegi di Kampung Sido jasa RT 4 RW 3 Kelurahan Batu 9 Kecamatan Batu IX Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya, AP Sembiring melakukan pengurus surat pengoperan lahan tersebut ke Kelurahan Bt  IX pada 2011, melalui seseorang inisial Sw. Namun dalam pengukuran luas bidang lahan miliknya diduga dimanipulasi sehingga pihaknya mengalami kerugian.
“Awalnya, klien kami ini mengira Sw ini adalah staf kelurahan Batu Sembilan, yang saat itu diminta menguruskan surat pengoperan. Namun ternyata bukan,†ujar Andrizal pada wartawan Jumat (21/1/2022).
Saat itu lanjutnya, Sw bersama tim kelurahan Batu IX turun ke lokasi melakukan pengukuran bidang tanah tersebut. Pada proses pengukuran itu terjadi pengeluaran beberapa bidang tanah kavling yang sebelumnya memang sudah dijual pemilik.
Selain itu, Sw kepada kliennya juga mengatakan, kalau lahan AP.Sembiring yang diperoleh dari Mulyani itu hanya seluas 13.000 meter persegi. Sedangkan sisanya, selain sudah terjual sebagai kavlingan merupakan lahan milik orang Jakarta.
Anehnya, setelah pengoperan terjadi dan surat AP.Sembiring diterbitkan, secara tiba-tiba pada 2017 lalu, Sw meminta tanda tangan persetujuan sempadan pada AP Sembiring atas beberapa surat yang diurusnya.
Saat itu AP.Sembiring juga menemukan 1 berkas sporadik tanah atas nama Budi Santoso dengan posisi lahannya, tepat berada di sebelah barat lahan miliknya, yang dulunya sebutkan Sw milik orang Jakarta. Atas dugaan permainan Sw ini, akhirnya AP.Sembiring menolak untuk memberikan tanda tangan sebagai sempadan pada surat yang diurus Sw.
“Saat itu klien kami juga bertanya, Siapa orang Jakarta Pemilik lahan itu, Dan kalau memang milik orang Jakarta, kenapa ada orang lain yang mengklaim dan mengurus surat di lahan itu,†ujarnya.
Perilaku Sw ini lanjut Andrizal juga menjadi tanda tanya pada kliennya, jika lahan tersebut adalah merupakan bagian dari lahannya yang diperoleh dari Mulyani, Namun dimanipulasi dan tidak dimasukan Sw ke dalam hasil ukur lahan miliknya.
“Karena lahan itu, sejak 2011 lalu sudah dikuasai klien kami ini, Namun sampai hari ini sama sekali tidak pernah ada orang berkunjung dan mengakui lahan tersebut miliknya berdasarkan bukti surat dan penguasaan. Tapi tiba-tiba Sw ini meminta tanda tangan sempadan atas pengurusan surat orang lain dan bukan orang Jakarta,” jelasnya.
Atas sejumlah temuan dan dugaan permainan mafia tanah itu, Andrizal dan kliennya kemudian mendatangi dan menyurati lurah Batu Sembilan untuk mempertanyakan dasar kepemilikan sejumlh pihak di lahan sempadanya. Tetapi sampai saat ini, pihak kelurahan Batu sembilan juga tidak bisa menjelaskan.
Penggelapan Bidang Lahan Diduga Berlanjut ke Mafia Tanah Â
Aksi penggelapan bidang lahan milik AP.Sembiring yang diperoleh dari almarhum Mulyani 2011 ini, selanjutnya bergulir ke mafia tanah dengan modus pemalsuan surat yang melibatkan beberapa pihak.
Hal itu, ditandai dengan keluarnya Sertifikat lahan beberapa orang dilahan yang diduga digelapkan Sw saat pengukuran. Sementara, dari kesaksian AP.Sembiring yang setiap hari melakukan aktivitas di lokasi lahan, tidak pernah mengetahui dan melihat ada orang yang mengolah lahan tersebut. Demikian juga petugas ukur, pemasangan tanda batas dari staf lurah atau petugas BPN di lokasi lahan sebelum terbit sertifikat.
“Atas sejumlah praktik ini, kami membuat pengaduan atas dugaan Penggelapan dan mafia tanah dengan modus pemalsuan surat ini ke Polisi,” tegas Andrizal.
Ia berharap, Pihak Kepolisian bisa menurut dan membongkar permainan mafia tanah di Kelurahan Bt IX ini, yang menyebabkan kliennya mengalami kerugian itu.
Terpisah, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tanjungpinang Ipda Rizky Yudiyanto mengatakan, belum didisposisikan ke Unit-nya.
“Kalau baru masuk, berarti masih dalam proses di SPKT, untuk selanjutnya didisposisikan nantinya ke Kasat Reskrim baru ke kami,” katanya.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi