PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang –Seorang warga Batam inisial Je, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang di jalan bukit Cermin Tanjungpinang Senin, (19/06/2023).
Selain mengamankan Je, Polisi juga mengamankan  1 paket narkotika jenis sabu seberat 3,39 gram kotor yang dibungkus dengan plastik bening dan dibalut timah rokok dari celah dinding ruang tamu rumahnya.
Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol H.Ompusunggu, melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovanni Casanova mengatakan, Penangkapan Je dilakukan atas informasi yang diperoleh Polisi serta dilakukan penyelidikan.
Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan Je di Jalan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.
Setelah diamankan, selanjutnya polisi membawa Je ke rumah kos-kosanya di Jalan Kemboja. Dari penggeledahan yang dilakukan Polisi bersama Ketua RT setempat, Ditemukan barang bukti 1 paket sabu milik Je yang merupakan warga Kavling Flamboyan, Kelurahan Sungai Pelungut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam itu.
Kepada Polisi Je juga mengakui kalau barang haram Narkoba di rumah kos itu adalah miliknya,” ujar Giovanni.
Atas pengakuan dan penangkapan itu selanjutnya Je beserta barang bukti, diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini Je telah ditetapkan sebagai tersangka, pemilik, penyimpan dan pengedar narkoba jenis Sabu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Tersangka Je dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana bagi tersangka adalah penjara dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka Je dijebloskan Polisi ke sel tahanan Polresta Tanjungpinang.
Penulis :Roland
Editor  :Editor
Komentar