Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Jokowi Ingatkan Masyarakat Hidup Sehat dan Bersih

Tangkapan layar Presiden RI Joko Widodo Jokowi secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID 19 di Indonesia di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu 2162023
Tangkapan layar Presiden RI Joko Widodo Jokowi secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID 19 di Indonesia di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu 2162023

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia pada Rabu, 21 Juni 2023. Kini, Indonesia memasuki masa endemi Covid-19.

“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Jokowi dikutip dari siaran pers, Rabu (21/6/2023).

Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Menurut Jokowi, keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di tanah air yang mendekati nihil.

“Hasil Sero Survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi Covid-19,” ungkapnya.

Memasuki masa endemi ini, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Ia juga berharap keputusan pencabutan itu dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.

“Tentunya dengan keputusan itu, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaktur