Warga Binaan di Lapas Narkotika Tanjungpinang Hanya 235 Orang Yang Nyoblos Pilkada

Proses penycoblosan Pilgub dan Pilbub Bintan di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Proses penyoblosan Pilgub dan Pilbub Bintan di Lapas Narkotika Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Bintan- Dari 878 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Narkotika Tanjungpinang, hanya 235 orang yang memiliki hak suara, dan melakukan pencoblosan di Pilkada Bintan dan Kepri 2020.

Sementara sisanya, tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar di DPT Pilgub Kepri dan Pemilihan Bupati Bintan. Ke 235 warga Binaan itu, melakukan pencoblosan di TPS 9 yang berada di dalam Lapas Narkotika Batu 18, Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (9/12/2020).

Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo mengatakan dari 878 orang jumlah warga Binaan yang menghuni lapas Narkotika itu yang berasal dari Kepri memang hanya 235 orang, sedangkan sisanya 643 orang dari berbagai daerah di luar Kepri.

“Jadi yang bisa menggunakan hak suaranya atau masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada 235 orang. Mereka semua mencoblos di TPS 9,” ujar Wahyu.

Dari 235 DPT ini, kata Wahyu, hanya 21 orang yang memiliki KTP Bintan. Sedangkan 214 lainnya dari kabupaten/kota lainnya di Kepri.

Pencoblosan mulai dilaksanakan sekitar pukul 07:30 WIB. Proses itu semua di awasi oleh Bawaslu Bintan dan KPU Bintan. Kemudian juga ada saksi-saksi dari kedua paslon.

Hingga kini proses pencoblosan masih berlangsung. Jika sudah selesai, nantinya surat suara bersama kotak suara akan dibawa petugas kepolisian dan linmas ke tempat pengumpulan surat suara.

“Kita tetap menerapkan prokes sesuai dengan prosedur pencoblosan yang sudah di tentukan KPU Bintan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Penulis:Hasura

Komentar