
PRESMEDIA.ID, Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil membekuk pelaku pencurian pompong berinisial J yang merupakan warga Desa Air Gelubi Kecamatan Bintan Pesisir. Pelaku ditangkap saat tiba di Kijang Kota usai dari Kota Batam.
Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto mengatakan tersangka J ini mencuri pompong yang ditambatkan di Pelabuhan KUD Jalan Perikanan Kampung Kuala Lumpur, Kecamatan Bintan Timur.
“Kejadian pencurian itu 3 Januari 2024 lalu,” ujar AKP Rugianto, kemarin.
Berhasil mencuri pompong warga Kijang Kota. Tersangka langsung menjual pompong kepada seorang pria berinisial MM yang berada di Indra Giri Hilir (Inhil) Provinsi Riau.
Tersangka menjual pompong tersebut seharga Rp 10 juta. Lalu uang itu digunakan untuk foya-foya di Kota Batam.
“Habis dari Kota Batam tersangka pulang ke Kijang pada 6 Februari 2024. Disitu langsung kita bekuk,” jelasnya.
Polisi kembali melakukan pengembangan guna mencari tau keberadaan pembeli dan pompong tersebut yang diinfokan berada di Inhil, Riau.
Satu bulan kemudian tepatnya 7 Maret polisi mendapati keberadaan pembeli dan kapalnya. Pembelinya langsung diamankan beserta pompong.
“Pembelinya adalah MM. Kita temukan di Parit Baru Pulau Burung Inhil Riau. Begitu juga dengan pompongnya,” katanya.
Kini J dan MM telah dijebloskan ke sel tahanan Mako Polsek Bintan Timur. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk J dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara sementara MM dikenakan Pasal 480 KUHP ancaman dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Kasus ini masih kita dalam penyelidikan,” ucapnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi