Warga Desa Dendon Kabupaten Bintan Terancam Hukuman Mati

Indra Warga Desa Dendun Kabupaten Bintan jadi Terdakwa Kurir 54 kg Sabu asal Malaysia saat sidang di PN Tanjungpinang
Indra Warga Desa Dendun Kabupaten Bintan jadi Terdakwa Kurir 54 kg Sabu asal Malaysia saat sidang di PN Tanjungpinang.(Presmed)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Didakwa pasal berlapis melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Indra (39) terdakwa kurir narkoba sabu 54 Kg dari Malaysia yang merupakan warga Desa Dendo Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan, terancam hukuman mati.

Ancaman hukum terdakwa tercantum dalam pasal dakwaan berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romano SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Selasa,(2/10/2019).

Dalam dakwaan JPU, terdakwa dinyatakan sebagai pemilik, kurir dan pengedar narkoba jenis sabu yang diancam pidana dalam dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. “Sedangkan dalam dakwaan subsider melanggar pasal 112 ayat 2 jndang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar Jaksa Ramono SH.

Pada sidang Perdana dengan agenda Pembacaan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menguraikan perbuatan terdakwa, yang diawali pada 30 Mei 2019, Terdakwa dihubungi oleh Jum (DPO) melalui telepon, dan menawarkan terdakwa berangkat ke Malaysia untuk mengabil barang pada dua buah tas Travel dari orang yang akan menyerahkan. Kepada Terdakwa, Jum menyatakan, dua buah tas travel berwarna hitam yang akan diambil terdakwa, didalamnya adalah 54 bungkus plastik kemasan Teh Cina berwarna kuning.

“Kemudian terdakwa menyanggupi hal tersebut dengan upah atau ongkos diberikan Jum kepada terdakwa sebesar Rp.20 juta,”ujar Jaksa Ramono.

Selanjutnya, ungkap Ramono, terdakwa di jemput oleh teman Jum yang tidak dikenal menggunakan Speed Boat pada malam hari dari di Desa Dendon Indonesia. Dan pada malam itu, terdakwa dan orang yang menjemputnya berangkat menuju daerah Dasaru Malaysia.

Setelah sampai di Malaysia, terdakwa menerima tas berwarna hitam yang di dalamnya berisi 54 bungkus plastik kemasan Teh Cina berwarna kuning bertuliskan Guan Nyinwang yang isinya 54 kilo gram sabu-sabu.

Setelah menerima tas berisi bungkusan Teh China itu, selanjutnya terdakwa membawa barang tersebut dari Malaysia menggunakan kapal ke pulau Alang Bakau RT 03 RW 02 Desa Dendon Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan. “Dua tas tersebut, sempat disimpan dan disembunyikan di pulau Alang Bakau sebelum akhirnya terdakwa pulang kerumahnya,”ujar Jaksa.

Setelah mengamankan barang titipan itu, kemudian terdakwa kembali dhubungi Jum (DPO), untuk memberitahu bahwa upah untuk dirinya akan diberikan keesokan harinya. Sayangnya, sebelum terdakwa menerima upah yang dijanjikan Jum, terdakwa langsung ditangkap Polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareksrim Polri dirumahnya Pulau Alang Bakau RT 03 RW 02 Desa Dendon Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (1/6/2019) dini hari.

Atas dakwaan JPU, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan tidak keberatan, hingga Ketua Majelis Hakim Eduard P Sihaloho serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Jhonson Sirait dan Ramauli Purba menunda persidangan satu minggu ke depan, dengan agenda mendengar keterangan saksi. (Presmed6)