Warga Diamankan Polisi Karena Bentang Spanduk “Copot Kejati Kepri Karena Tak Becus Tangani Korupsi TPP Wali Kota”

Spanduk Pak Presiden Jokowi mohon copot kajati Kepri yang tidak becus tangani kasus korupsi TPP ASN walikota Tanjungpinang
Karena bentang dan pasang Spanduk bertuliskan “Pak Presiden Jokowi Mohon Copot Kajati  Kepri Yang Tidak Becus Tangani Kasus Dugaan Korupsi TPP ASN Walikota Tanjungpinang” empat Warga diamanakan Polisi (Foto:Istomewa)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Empat warga Tanjungpinang diamankan Polres Tanjungpinang karena memasang Spanduk, meminta presiden Joko Widodo mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, karena dianggap tidak becus menangani kasus dugaan Korupsi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) wali kota Tanjungpinang.

Pengamanan ke tiga warga ini dilakukan Polisi di tengah kedatangan Presiden Joko Widodo ke Kepri Senin (24/1/2022).

Ke empat warga yang diamankan Polisi itu adalah, Budi, Solihin, Sasjoni dan Hermansyah bersama satu spanduk bertuliskan, “Pak Presiden Jokowi mohon copot kajati Kepri yang tidak becus tangani kasus korupsi TPP ASN walikota Tanjungpinang”.

Informasi yang diperoleh, ke empat warga kota Tanjungpinang yang diamankan Polisi itu merupakan anggota Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP). Spanduk protes pencopotan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri sendiri, dipasang warga di Jembatan Sei Carang kota Tanjungpinang menjelang kunjungan Presiden ke Kepri.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap, membenarkan pengamanan 4 warga Tanjungpinang yang memasang spanduk itu.

“Benar, sementara dalam pemeriksaan oleh penyidik,” kata Sya’ban singkat.

Namun saat ditanya mengenai alasan pengamanan dan aturan hukum yang dilanggar, Sya’ban belum memberi konfirmasi karena mengaku masih sibuk melakukan pengamanan kedatangan Presiden.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kepri sedang melakukan Penyelidikan dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tambahan Penghasilan Objek Lainya (TPOL) walikota dan wakil walikota Tanjungpinang, yang sebelumnya dilaporkan warga ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri Sugeng Riadi mengatakan, Wali kota Tanjungpinang Hj.Rahma dan wakil wali kota Endang Abdullah saat diperiksa Kejaksaan, juga mengakui menerima dana TPP dan TPOL yang diduga menyalahi aturan itu.

Namun, karena dilaporkan masyarakat, walikota dan wakil wali kota Tanjungpinang itu, mengembalikan dana TPP/TPOL yang diterima ke Kas daerah. Jumlah dana yang dikembalikan Rp.2,3 miliar, sedangkan wakil walikota mengembalikan Rp 139 juta.

Proses pengambilan lanjut Sugeng, dilakukan walikota Hj.Rahma melalui penyetoran ke Kas Daerah Pemerintah kota (Pemko) Tanjungpinang pada Desember 2021 lalu.

Sedangkan mengenai tindak lanjut Penyelidikan, Sugeng Riadi mengatakan hingga saat ini belum dilakukan, karena masih menunggu hasil pengumpulan data dan keterangan dari tim Penyelidik.

“Untuk gelar dan kesimpulan belum dilakukan, Karena masih menunggu pemeriksaan lanjutan dari Tim,” ujarnya.

Dugaan Korupsi TPP dan TPOL Wako dan Wawako Tanjungpinang Juga Temuan Pansus Angket DPRD 

Pansus Angket DPRD kota Tanjungpinang sebelumnya juga menemukan, Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, patut diduga telah menyalahgunakan kewenangan atas pembentukan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 56 tahun 2019 tentang TPP dan TPOL ASN dan walikota serta wakil walikota dari APBD Tanjungpinang.

Atas kebijakan Perwako yang menyalahi aturan itu, DPRD Kota Tanjungpinang mengatakan, walikota dan wakil walikota diduga telah menguntungkan dirinya sendiri atas kebijakannya dan merugikan keuangan APBD kota Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan Pansus Angket DPRD Tanjungpinang usai melaporkan hasil penyelidikan yang dilakukan pada rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang.

Ketua Tim Panitia Hak Angket DPRD Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinata, mengatakan dari 60 hari masa kerja penyelidikan yang dilakukan, Panitia Hak Angket DPRD telah memeriksa sejumlah pihak yaitu pejabat pemerintah daerah dilingkungan pemerintah kota Tanjungpinang.

Dari permintaan keterangan yang dilakukan, ditemukan bahwa, Pembentukan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 tidak dilakukan Pembinaan dan Fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Selanjutnya, atas Perwako Nomor 56 Tahun 2019 dan Perwako 29 itu, walikota Tanjungpinang Hj.Rahma telah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya (TPOL) sejak Januari sampai dengan September 2020. Kemudian bulan Oktober sampai dengan Desember 2020.

“Adapun besaran TPP dan TPOL yang diterima Walikota Hj.Rahmana berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh Pansus, pada Januari-September sebesar Rp.838.809.981, dengan asumsi besaran TPP walikota  perbulan Rp73.693.900 dan TPOL per bulan Rp19.507.209, dan total perbulan Rp.93.201.109,-,” ujarnya.

Selanjutnya pada periode Oktober sampai dengan Desember 2020, Hj.Rahma juga menerima TPP dan TPOL Rp.308.864.139,-. Hingga dalam tahun 2020 total TPP dan TPOL yang diterima Walikota Hj.Rahma Rp.1.147.674.120,00,-.

“Jumlah ini belum termasuk penerimaan TPP dan TPOL Wali kota pada tahun 2021. Sementara wakil wali kota Tanjungpinang Endang Abdullah lebih kecil dari walikota dan tidak sebanyak itu,” ujarnya tanpa merinci besarnya.

Ditempat yang sama, Anggota Pansus Hak Angket, Ashadi Selayar juga mengatakan, dalam penyelidikan Pansus, juga ditemukan pembayaran TPP dan TPOL Walikota dan Wakil Walikota dalam RKA APBD yang dibayarkan melalui rekening TPP ASN.

“Tetapi ketika Pansus meminta Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang menyerahkan Slip dan Amprah Pembayaran TPP Walikota dan Wakil Walikota atas pemberlakuan Perwako Nomor 56 Tahun 2019 maupun Perwako nomor 28 dan 29 tahun 2021 iru, hingga saat ini yang bersangkutan tidak menyerahkan ke Pansus,” ujarnya.

Atas Hal itu, Pansus hak Angket DPRD merekomendasikan, agar DPRD Kota Tanjungpinang menindaklanjuti hasil penyelidikan panitia hak angket DPRD itu ke Menterian Dalam Negeri agar diambil tindakan sesuai Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

Pansus juga meminta DPRD Kota Tanjungpinang menindaklanjuti temuan pansus ke hak Institusi lainnya yaitu, Hak Henyatakan Pendapat untuk melakukan uji pendapat ke Mahkamah Agung terkait Pemakzulan Walikota Tanjungpinang.

Karena menurutnya, patut diduga bahwa Wali Kota Tanjungpinang telah melanggar Peraturan Perundang Undangan yang berlaku serta diduga telah melampaui kewenangan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Pansus Hak Angket juga meminta DPRD Kota Tanjungpinang untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan yang dilakukan, ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara khususnya keuangan Daerah kota Tanjungpinang atas Perwako TPP dan TPOL yang diterima Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang itu.

Penulis:Roland 
Editor  :Redaksi