
PRESMEDIA.ID – Seorang warga Surabaya Jawa Timur Muhammad Nurcholis, disidang di PN Tanjungpinang, karena menjadi kurir narkoba dari Tanjungpinang ke Jawa.
Terdakwa Muhammad Nurcholis didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa penuntut umum karena memiliki narkoba jenis sabu yang akan dibawanya dari Tanjungpinang ke solo Jawa Tengah.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa dengan agenda memeriksa saksi penangkap Wendy Richard Simamora dan rekannya, anggota Ditres Narkoba Polda Kepri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (20/5/2025).
Saksi mengatakan, terdakwa Muhammad Nurkolis ditangkap di salah satu kos-kosan di Jalan Serai Nomor 19 B, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang pada Jumat (6/12/2024) dini hari.
Dari penangkapan terdakwa ini, anggota Ditresnarkoba Polda Kepri juga menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
“Terdakwa mengaku datang dari Surabaya ke Tanjungpinang untuk menjemput dan membawa Narkoba untuk dibawa ke Solo, Jawa Tengah,” ujarnya.
Saksi Wendy Richard juga mengatakan, penangkapan terdakwa dilakukan atas informasi yang diperoleh Polisi bahwa terdakwa menyimpan dan akan membawa narkoba dari Tanjungpinang ke Jawa.
“Saat kami lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh penjaga kos-kosan dan warga kami menemukan 3 bungkus sabu-sabu dibungkus plastik bening dengan berat 207 gram, 1 bungkus plastik bening dan timbangan digital,” ungkapnya.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, terdakwa mengaku diperintah rekannya Hasnawi (DPO) yang merupakan narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang juga dengan terdakwa.
“Terdakwa mengaku diupah Rp 10 juta jika berhasil membawa narkoba dari Tanjungpinang ke Solo melalui jalur kapal laut,” ujarnya.
Sedangkan terhadap Hasnawi, saksi mengatakan, sempat dilakukan pengembangan namun tidak menemukan hingga ditetapkan sebagai DPO.
“Terdakwa ini merupakan warga Surabaya yang datang ke Batam dan mengambil narkoba di Tanjungpinang dan saat ditangkap, terdakwa sempat melempar narkoba di sekitar kos-kosannya, atas perintah Hasnawi,” ujarnya.
Sidang akan kembali digelar pada Minggu mendatang dengan agenda pembuktian, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi lainnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur