
PRESMEDIA.ID – Waspada penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Karantina Kepulauan Riau (Kepri), menggelar acara “Ngobrol Seputar Informasi Perkarantinaan” (Ngosip) bersama sejumlah entitas di Tanjungpinang Rabu (22/1/2025).
Diskusi Ngobrol seputar Informasi Karantina ini difokuskan membahas mitigasi risiko dalam penanganan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini marak di provinsi Aceh.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepri, Herwintarti, menyampaikan bahwa kegiatan “Ngosip” ini adalah respons cepat atas Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia terkait peningkatan kewaspadaan terhadap PMK.
“Melalui forum ini, Karantina Kepri bersama entitas di wilayah Kepri dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk melindungi wilayah Kepri dari penyebaran PMK yang semakin meluas,” ujar Herwintarti dalam rilis resmi, Rabu (22/1/2025).
Karantina Kepri optimistis dapat mengendalikan penyebaran PMK melalui penerapan standar operasional prosedur (SOP) dari Badan Karantina Indonesia, termasuk biosecurity, biosafety, biodefense, biodiversity, dan traceability. Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan status zona bebas PMK di seluruh wilayah Kepri.
Ana Dela, Ketua PDHI Cabang Kepri, bersama Honismandri, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri, hadir sebagai narasumber. Mereka memaparkan materi terkait pengenalan, pencegahan, dan pengendalian PMK serta memberikan informasi terkini tentang penyebaran PMK di Kepri.
Karantina Kepri juga aktif melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) untuk memperketat pengawasan lalu lintas hewan rentan PMK (HRP) ke wilayah Kepri, yang saat ini berstatus zona kuning. Langkah seperti vaksinasi di daerah asal, hasil uji laboratorium negatif PMK, serta kelengkapan sertifikat kesehatan diharapkan dapat menekan penyebaran PMK.
“Dengan dilaporkannya hewan di tempat pemasukan, diharapkan penyebaran PMK khususnya di wilayah Kepri dapat diminimalkan,” tutup Herwintarti.
Acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri; Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Kepulauan Riau; Kodim 0315/Tanjungpinang; TNI AL Bintan; Polresta Tanjungpinang; Polres Bintan; KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang; KSOP Kelas II Tanjungpinang; Dinas Pertanian Pangan Perikanan Kota Tanjungpinang; serta mitra karantina lainnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur