
PRESMEDIA.ID,Bintan- Mir, Warga Negara (WN) Bangladesh yang diamankan Satpolair Polres Bintan, bersama 4 TKI yang terdampar di pantai Dinda Kampung Bugis, terancam pidana penjara dan denda UU Keimigrasiaan Indonesia. WN.Bangladesh ini disangka melanggar UU keimigrasian karena keluar masuk melalui jalur “gelap” ke Malaysia.
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban Ardiansyah mengatakan, proses hukum dan penanganan WNA itu, saat ini telah diserahkan Satpolair Bintan ke pihak imigrasi guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh penyidik Keimigrasian.
“Saat ini yang bersangkutan (Mir-red) dalam pemeriksaan dan kasusnya sedang kami kembangkan,”ujar Ardiansyah,Jum,at,(13/9/2019).
Dari hasil pemeriksaan, kata Ardiansyah, WN.Bangladesh yang berusia 29 tahun itu, ternyata sudah pernah bekerja di Malaysia sebagai buruh bangunan dan rutinitas itu sudah dilakukan selama 3 tahun lalu.
Bahkan, sebelum diamankan Satpolair akibat speed boatnya karam saat mau menyeberang ke Malaysia, Mir juga sudah pernah diamankan Imigrasi Malaysia dan dideportasi ke negaranya karena bekerja secara illegal menggunakan paspor pelancong.
Jadi dia ingin lagi kerja di Malaysia, Dan karena pernah dideportasi yang bersangkutan nekat masuk ke Malaysia melalui jalur ilegal dari Batam dan Bintan,”jelasnya.
Saat ini lanjut Ardiansyah, atas tertangkapnya WN.Bangladesh itu, Mir terbukti melakukan pidana UU keimigrasian Indonedia. Sebab masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan dan dari pintu masuk resmi. Dia disangka melanggar Pasal 113 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Dan atas perbuatanya, Mir diancam pidana dipenjara selama 1 tahun dan atau denda Rp 100 juta. Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini WN.Bangladesh itu ditahan di Rudenim Tanjunguban,”tegasnya.(Presmed8)