PRESMEDIA.ID– Seorang warga negara Singapura, Peh Tiam Poo alias Peter, ditetapkan tersangka dan didakwa pasal korupsi di PN Tanjungpinang karena mengalihan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) seluas 4.946 meter persegi di Batam.
Tragisnya, pengalihan lahan Fasum dan Fasos ini, diduga dilakukan terdakwa atas persetujuan pejabat BP.Batam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.
Diktutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tipikor Tanjungpinang, Peter merupakan General Manager Merlion Square PT Sentek Indonesia.
Pada 2007, Ia menerima Surat Rekomendasi Hak Nomor: B/54/K-OPS/L/III/2007 dari Plt.Deputi Operasi Otorita Batam, Manan Sasmita, untuk pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas sebagian tanah Hak Pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (OPDIPB) atas nama PT Sentek Indonesia pada 2007.
Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam dengan menerbitkan HGB kepada PT.Sentek Indonesia.
Penetapan lokasi (PL) lahan oleh Otorita Batam (kini BP Batam) diberikan melalui Surat Penunjukan Lahan Nomor 22020223 tertanggal 20 Maret 2002, seluas 100.249 m² di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Kegunaan lahan sendiri, diperuntukan untuk membangun perumahan dan jasa. Penunjukan ini disertai syarat pelunasan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
Selanjutnya, pada 21 Juli 2006, Otorita Batam dan PT Sentek Indonesia menandatangani Perjanjian Nomor 54 tentang pengalokasian, penggunaan, dan peruntukan tanah.
Dalam perjanjian tersebut, PT Sentek Indonesia dilarang mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Otorita Batam. Perusahaan juga wajib mengurus Fatwa Planologi (FP) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam waktu 180 hari.
Penetapan Fasum dan Fasos
Kemudian, PT Sentek Indonesia mengurus Fatwa Planologi yang disetujui melalui Nomor: 480/FP-REN/XII/2006 tertanggal 21 Desember 2006 untuk luasan 100.249 m², diperuntukkan bagi kawasan perumahan dan jasa. Dari total tersebut, luas tersebut, 7,17% ditetapkan sebagai lahan fasum/fasos, termasuk musholla, balai pertemuan, TK, SD, dan gardu listrik.
Dalam perjalanannya, PT Sentek Indonesia mengalihkan sebagian lahan fasum/fasos berupa 4.946 m² kepada Yayasan Suluh Mulia Pionir melalui akta hibah, dengan kompensasi uang sebesar Rp494.600.000. Lahan tersebut merupakan bagian dari fasilitas pendidikan di Komplek Merlion Square.
Tahun 2008 Diajukan Permohonan Izin Peralihan Hak
Dalam dakwaanya, JPU juga menyatakan, Perlaihan ini didasari pengajuan izin peralihan hak atas tanah HGB Nomor 1930 kepada Yayasan Suluh Mulia Pionir pada 7 Oktober 2008 oleh PT.Sentek Indonesia.
Permohonan ini diproses oleh Agus Setyadi selaku Kasubdit Hak Atas Tanah Otorita Batam, dan disetujui melalui Persetujuan Nomor: 4721/PL/X/2008 tertanggal 9 Oktober 2008.
Kemudian pada 2008, Kwang Jin, Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir, bertemu dengan Peh Tiam Poo alias Peter, GM PT Sentek Indonesia, menandatangani perjanjian kompensasi lahan seluas 4.946 m² dengan harga Rp100.000 per m² dengan terdakwa.
Tahun 2010 Dibuat Akta Hibah
Selanjutnya pada 30 Januari 2010, di hadapan Notaris/PPAT Rita Rumondang Agustina Simanjuntak, S.H., PT.Sentek Indonesia menghibahkan tanah seluas 4.946 m² di Komplek Merlion Square kepada Yayasan Suluh Mulia Pionir melalui Akta Hibah Nomor 13/2010.
Tahun 2011 Revisi Fatwa Planologi Kedua
PT.Sentek Indonesia kemudian kembali mengajukan revisi Fatwa Planologi. Pada 25 Mei 2011, Istono, Direktur Perencanaan Teknik Otorita Batam, menerbitkan Fatwa Planologi Nomor: 174/FP-RENTEK/5/2011 yang menyatakan revisi Fatwa Planologi Ke-1 tidak berlaku lagi.
Tahun 2017 – Pendaftaran Peralihan Hak
Berdasarkan Akta Hibah 2010, Notaris/PPAT Rita Rumondang Agustina Simanjuntak, S.H. mendaftarkan peralihan hak ke BPN Batam. Bambang Supriadi, S.E., M.H., Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, menyetujui pendaftaran, sehingga Sertifikat HGB atas lahan seluas 4.946 m² resmi terdaftar atas nama Yayasan Suluh Mulia Pionir.
Namun atas Pengalihan ini, Jaksa menilai, tindakan Peter memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan menggunakan uang hasil kompensasi untuk operasional perusahaan dan kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp4.896.540.000.
Atas perbutanya, WN.Singapura terdakwa Peter didakwa dengan pasal berlapis, melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dakwaan primer) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 (dakwaan subsider)
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Komentar