Jual Obat Illegal di Tanjungpinang WN Tiongkok Dituntut di Pengadilan

Edarkan Obat China tanpa izin di Tanjungpinang WN.RRT Terdakwa Li Jiang Ping dan terdakwa Anik Wahyuni saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang
Edarkan Obat China tanpa izin di Tanjungpinang WN.RRT Terdakwa Li Jiang Ping dan terdakwa Anik Wahyuni saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terdakwa Li Jiangping Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dituntut di PN Tanjungpinang karena menjual dan mengedarkan obat illegal China tanpa izin. Kepada majelis hakim, Terdakwa Li Jiangping mengaku datang dari negaranya sebagai pelancong sambil mejual obat China.

Dengan mengunakan pasport pelancong dan pesawat dari RRT ke Jakarta, terdakwa Li Jiang Ping mengaku berhasil menyeludupkan 7 kilo gram bungkusan obat China berbentuk pil kina yang akan dijualanya, dari Bandara Jakarta ke Batam.

Hal itu dikatakan diakui Terdakwa Li Jiangping pada majelis hakim PN Tanjungpinang, saat diperiksa sebagai terdakwa kasus penjualan dan pengedaran obat illegal di PN Tanungpinang, Rabu,(8/1/2020).

Setelah tiba di Batam, lanjut Li Jiang Ping melalui penerjemahnya, terdakwa bertemu dengan teman perempuanya Anik Wahyuni yang merupakan warga Madiun (Jawa) secara bersama-sama melakukan penjualan obat China yang dibawanya kepada warga Dompak Lama kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang.

Dalam mengedarkan obat China yang dibawanya, Terdakwa Li Jiang Ping bersama Anik, mengaku mendatangi keluarga ketua RW Amris di Dompak, dan menawarga pemeriksaan gratis oleh shinse china Li Jiangping. Atas penawaran itu, selanjutnya keluarga Amris menunjukan menantunya Sulaiman yang telah lama sakit menderita usus bocor.

Dalam melakukan aksinya, Li mengaku mengobati sakit si pasien dengan memeriksa dan menyemprotan cairan ke kulit pasien. Dan jika cairan yang di semprotkan ke kulit pasien berwarga merah, maka Pasien dinyatakan sakit berat.

Selanjutnya, atas penyakit yang diderita, Terdakwa Li melalui Anik sebagai penerjemah menawarkan obat berbentuk pil kina, dengan harga 1-6 Juta per bungkus bersisi 30-32 biji. Mengenai hasiat, Li Jiang Ping mengatakan, tergantung dari kondisi sakit si pasien.

“Karena setiap penyakit cara pengobatanya berbeda-beda, ada yang lama dan ada yang cepat sembuh,”sebut Terdakwa Li Jiangping melalaui seorang Penerjemah.

Ditanya Hakim mengenai kandungan obat, Li yang mengaku tidak mengetahui, karena dia bukan ahli medis.Demikian juga mengenai izin edar obat yang dijualnya, Terdakwa mengaku, tidak memiliki Izin dan tidak mengetahui adanya Undang-Undang yang melarang.

Selain berhasil menjual obat usus bocor kepada keluarga Amri di Dompak, Terdakwa Li Jiangping dan Anik Wahyuni jga megaku, juga menjual obat china-nya di Kijang dan beberapa daerah lainya.

“Untuk obat Stoke dijual per bungkus dengan isi Rp.30-32 tablet Rp.6 juta tapi masih bisa kurang,”jelas Anik yang saat itu juga diperiksa sebagai saksi pada terdakwa Li Jiangping.

Sedangkan tablet butiran lainya, di klaim sebagai Obat Ambean dan penyakit dalam (Bocor Usus-red) yang di perjual belikan Rp.1 juta sampai dengan Rp.4 Juta.

Atas perbutanya, Li Jiangping dan Aniek sendiri dilaporkan warga Dompak kepada Polisi dan ditangkap Polsek Bukit Bestari di Hotel Karas Jalan Usman Harun, Teluk Kriting Kota Tanjungpinang, Sabtu (12/10/2019) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Lijiang Ping dengan Dakwaan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan tanpa memiliki izin edar, sebagai mana pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU-RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU-RI no 8 tahun 1999 tentang Konsumen Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sidang akan kembali dilaksanakan pada Senin,(13/1/2020) dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa penuntut Umum terhadap Terdakwa.

Penulis:Redaksi

Komentar